Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan terus mengawal proyek pembangunan yang dilakukan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota pada awal tahun anggaran 2019 ini.
Ini dilakukan untuk memastikan percepatan dan kualitas pengerjaan proyek sesuai dengan kontrak tanpa ada pelanggaran hukum. Pengawasan dilakukan dari mulai perencanaan, pelelangan, dan pelaksanaan.
"(Pengawalan) sebagai langkah preventif dan persuasif agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara," Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Abdul Muis Ali, Selasa (23/4/2019).
Pengawasan ini dilakukan di semua instansi pemerintah kabupaten kota di Jawa Barat, termasuk pengerjaan proyek strategis dari pemerintah pusat yang diberikan untuk daerah Jawa Barat.
"Kita tidak memetakan menurut kabupaten/kota. Semua kita kawal untuk satu tujuan, agar berjalan dengan baik," katanya saat dikonfirmasi di Bandung, Selasa (23/4).
"Yang di pusat, kalau turun ke daerah, kalau Kejaksaan Agung tidak mengawal dan melimpahkan ke kita, kita akan kawal," tambahnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan penyelewengan dari sebuah proyek pengerjaan. Pasalnya, berdasarkan hasil pengawalan selama ini terdapat banyak proyek yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturan.
"Rata-rata waktu pengerjaan yang tidak sesuai, baik pada waktunya atau jenis kegiatan. Langsung diputus kontrak, kita tidak segan," katanya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Titin Sugiarti, mengeluhkan pelaksanaan proyek pembangunan di daerah tersebut dengan hadirnya SKPD Lintas Aspirasi. Sebab, dia menduga keberadaan satuan kerja yang baru dibentuk itu akan menguasai berbagai proyek di pemerintahan secara tidak terbuka kepada umum.
"Kami sangat keberatan dengan dibentuknya SKPD baru bernamakan Lintas," katanya. Dia memastikan pihaknya yang merupakan bagian dari pemerintahan daerah tidak ingin SKPD tersebut berjalan sendiri sehingga tidak ada transparansi.
"Berbagai proyek pembangunan di (Kabupaten) Tasikmalaya akan dikuasai oleh Lintas Aspirasi yang sudah tidak terbuka ke umum. SKPD itu juga tidak ada dasar hukumnya," tutupnya.