Seorang pria bernama M. Toha (29) diringkus kepolisian Polresta Denpasar, karena melakukan tindakan pencabulan kepada seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial SZ (20).
"Yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencabulan dan merusak kesopanan di muka umum. Yang bersangkutan pekerjaanya adalah pemandu jetski dan tempat kejadian perkaranya terjadi di Tanjung Benoa, Kuta Selatan," ujar Wakapolresta AKBP Benny Pramono di Mapolres Denpasar, Kamis (25/4) sore.
Kronologinya, pada Selasa (23/4) sekitar pukul 10.00 Wita, korban sampai di BMR Dive & Water Sport bersama dengan ibunya dan temannya.
Kemudian, sampai di Water Sport tersebut korban bermain Sea Walker selama kurang lebih 60 menit. Setelah selesai bermain Sea Walker, korban melihat brosur ada permaian jetski di sana sehingga korban ingin bermain.
Kemudian ibu korban membeli 3 (tiga) tiket seharga 35 USD setelah mendapatkan tiket mereka menuju ke Pantai. Sesampai di Pantai, ketiganya masing-masing diberikan jetski dan pemandunya.
"Korban mendapatkan jetski nomor 18 dengan pelaku M. Toha yang saat itu memperkenalkan diri bernama Poli," imbuh AKBP Benny.
Setelah mendapatkan jetski tersebut dan pemandunya. Selanjutnya, jetski dibawa ke Pantai dan korban disuruh naik di depan sedangkan pelaku berada di belakang korban, dengan korban berpegangan di tengah sedangkan stang jetski dipegang oleh pelaku.
Namun, sampai di tengah laut korban disuruh memegang kemudi jetski sedangkan pelaku memeluk pinggang korban. Baru beberapa menit korban memegang kemudinya, tiba-tiba stang Jetski direbut oleh pelaku selanjutnya korban dibawa menjauh dari ibu korban dan rekannya, dan sampai di perairan di dekat Pulau kecil.
Saat di sana, pelaku mematikan mesin Jetskinya dan melakukan aksi bejatnya. Tak sampai di situ, korban malah kembali diajak ke tempat seperti sungai. Di sana mesin jetski kembali dimatikan dan pelaku semakin berani melakukan pencabulan.
"Modusnya, karena tamu asing ini naik jetski terus diajak keliling-keliling setelah sampai di tengah oleh yang bersangkutan ini dicabuli. Karena mungkin tempatnya sepi korban dicabuli. Sehingga pada saat kembali yang bersangkutan langsung melaporkan ke pihak kepolisian," jelas AKBP Benny.
AKBP Benny, juga menjelaskan pada saat korban melaporkan pihak kepolisian langsung mendatangi TKP pada hari itu juga dan langsung menangkap pelaku.
"Yang bersangkutan ini, sudah tiga tahun bekerja (Pemandu Jetski). Kalau sampai saat ini yang melapor baru satu. Dia sadar saat melakukannya, untuk alasannya nanti kita dalami yang jelas ini perbuatan pencabulan dan kita langsung melakukan penindakan," ujarnya.
"Kami kenakan yang bersangkutan dengan tindak pidana perbuatan cabul atau merusak kesopanan di depan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun dan atau pasal 281 KUHP dengan acaman hukuman 2 tahun 8 bulan," ujar AKBP Benny.