BERITA TERBARU PREDIKSI | SYAIR | PAITO ANGKA | PAITO WARNA

BERITAPAITO | PREDIKSI SD,SGP,HK | SYAIR | BBFS GENERATOR | BUKU MIMPI | ANGKA MISTIK | TABEL TEYSEN | BERITA TERPOPULER | PAITO ANGKA | TARIKAN ANGKA JITU

INFO :

Selamat Datang di beritapaito Terimakasih Sudah Mengujungi Blogspot Kami,Selalu Di Pantau Terus Yah Sob.Salam Kompak !!!
SELAMAT DATANG
Terimakasih Untuk Para Sobat Yang Sudah Berkunjung. Selalu Pantau Perkembangan Blog beritapaito ini. Semoga Prediksi beritapaito ini Bermanfaat Dan Membawa Keberuntungan Bagi Sobat Semua Yang Ada Disini. Salam Jackpot all.
Disini Tempat Berkumpulnya Pecinta Angka Hanya sebatas tempat kumpul2 dan saling membantu ! Terimakasih atas kunjungannya semoga kebaikan sobat di balas dengan kebaikan juga.
TIPS KEAMANAN BETTING ONLINE: Harap Periksa Kembali Betting Sobat Melalui Menu Invoice, Betting Yang Sah Adalah Tampil Dimenu Invoice / Data Transaksi, Jangan Lupa Screenshot Bettingan Anda Sebelum Keluar Dari Area Member Demi Menjaga Hal2 Yang Dapat Merugikan Anda Seperti Pengeditan Bettingan Dll… Sebelum Melakukan Betting Online Pastikan Pasaran Yang Terpilih Sesuai Dengan Yang Sobat Inginkan. Pada Saat Melakukan Registrasi Akun, Gunakanlah Data Yang Valid. No Dan Nama Rekening, email, No Hp dll. Hal ini Sangat Dibutuhkan Jika Suatu Saat Terjadi Hal Yang Tidak di Inginkan. Usahakan Selalu Update Info Dari Menu Memo di Akun Sobat. Bermainlah Dengan Bijak Dan Aman Tetap Gunakan Logika. SALAM JACKPOT Menogel Yang Pintar Bijaksanalah Karena Tidak Ada Satupun Manusia Didunia ini Yang Tau Pasti Angka Jadi Bukaan Setiap Result.
YUKKUMPUL2
Pasaran Buka Tutup Livedraw Diundi
SYDNEY 13:15 14:00 Klik Disini Setiap Hari
SINGAPORE 17:30 17:45 Klik Disini Hari Tertentu
HONGKONG 22:30 23:00 Klik Disini Setiap Hari
YUKKUMPUL2

Thursday, April 4, 2019

Penyuap Hakim Tipikor Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Penyuap Hakim Tipikor Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Pengusaha Tamin Sukardi divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta.
Tamin dinyatakan terbukti bersalah memberi suap kepada hakim Tipikor Medan, Merry Purba guna mengatur vonis yang akan dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan terkait kasus korupsi pengalihan tanah negara milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Tamin Sukardi oleh karena itu pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta atau apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," ujar Hakim Saifuddin Zuhri saat mengucap vonis Tamin, Kamis (4/4).
Saat menjalani proses penahanan dan persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Tamin kerap mengajukan pengalihan status tahanannya dengan alasan medis. Permintaan itu, disampaikan kuasa hukum, diserahkan ke majelis hakim melalui panitera pengganti, Helpandi.
Majelis hakim dengan susunan Wahyu Prasetyo Wibowo sebagai Ketua, Sontan Merauke dan Merry Purba sebagai anggota pun kemudian memberi persetujuan permintaan Tamin.
Hanya saja, pada 10 Juli 2018, saat Helpandi meminta tanda tangan persetujuan hakim atas permohonan pengalihan status tahanan, terdapat kalimat satir yang difahami Helpandi adalah permintaan uang.
Permintaan itu Helpandi teruskan ke pihak Tamin yang diwakili oleh orang Sudarni Samosir dan tim kuasa hukum. Mendapat permintaan itu, Tamin menyetujui adanya pemberian uang kepada majelis hakim agar jangan kecewa dan membebaskannya dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.
Tamin menyetujui ada permintaan uang. Ia kemudian mengutus Hadi Setiawan, orang dekat Tamin memberi SGD 280 ribu kepada para hakim melalui Helpandi.
Vonis majelis hakim kepada Tamin lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntutnya 7 tahun penjara.
Atas perbuatannya, ia dinyatakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.