
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membatasi jam operasional pusat hiburan malam serta panti pijat selama bulan suci Ramadan 1440 H/2019. Pembatasan tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketenteraman Kota Solo selama bulan puasa.
"Jam operasional kita batasi dalam rangka menjaga ketenteraman, kesejukan, keamanan dan kenyamanan selama bulan suci. Sehingga masyarakat yang menjalankan ibadah puasa tidak terganggu kekhusyukannya," ujar Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Solo, Suwoto, saat konferensi pers, di kantornya, Senin (29/4).
Menurut Suwoto, penutupan usaha tempat hiburan, jasa makan dan minuman berupa bar atau rumah minum, berlaku mulai 7 hari awal Ramadan hingga 7 hari sebelum 1 Syawal 1440 H. Mereka diperbolehkan buka pada hari yang diizinkan mulai pukul 21.00 hingga 01.00 WIB. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk kelab malam, diskotek, pub, rumah pijat dan karaoke.
"Khusus karaoke boleh buka jam 11.00 sampai jam 01.00. Untuk rumah pijat mulai pukul 09.00 sampe 17.00 dan pukul 20.00 sampai 22.00 WIB. Untuk SPA (solus per aqua) jamnya sama seperti rumah pijat," katanya.
Suwoto berharap kepada pengelola rumah makan atau penjual makanan dan minuman yang buka siang hari agar memasang penutup atau tirai agar tak terlihat oleh umum. Terhadap yang melanggar ketentuan diatas akan dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha.
"Bagi masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran sesuai peraturan ini kami harap untuk melaporkan ke aparat yang berwenang. Jangan mengambil tindakan sendiri, apalagi tindakan anarkis," katanya.
Suwoto menambahkan, ketentuan di atas dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta. Yakni Perda no 8 tahun 2006 tentang Penanggulangan Eksploitasi Seksual Komersial, Perda no 8 tahun 2007 tentang Perizinan Sarana dan Tenaga Bidang Kesehatan, Perda no 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Perda no 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.