Mantan personel polisi bernama Freddy Edward Simarmata (31), ditangkap karena kasus narkoba jenis sabu. Freddy berperan sebagai pengedar dengan barang bukti 7 paket besar sabu seberat 75 gram saat penangkapan.
"Freddy ini sudah lama kita cari karena meresahkan masyarakat, dia statusnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan kita," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani kepada merdeka.com, Selasa (21/5).
Herman menyebutkan, Freddy ditangkap saat membawa paket sabu itu di sebuah kafe di Jalan Lintas Riau Sumut Km 22 Balam Kepenghuluan Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.
"Saat itu, tersangka sedang berada di Rumah Caffe, kemudian petugas menggerebek dan menemukannya di dalam kamar. Lalu digeledah, dan ditemukan barang bukti sabu berupa 7 paket besar," kata Herman.
Selain itu, polisi juga menyita 2 unit HP, tisu pembungkus sabu, dan sebuah mancis berbentuk pistol. Herman menjelaskan, selain pemakai, Freddy juga mengedarkan sabu ke masyarakat untuk mencari keuntungan.
"Perannya sebagai pengedar narkoba yang selama ini mengincar anak muda sebagai konsumennya. Masyarakat melaporkan ke kita, makanya kita cari dia sampai dapat," tegas Herman.
Saat ini, Freddy ditahan di Mapolres Rokan Hilir untuk dilakukan pengembangan penyidikan. Polisi menelusuri jaringan narkoba yang selama ini digeluti Freddy.
"Tersangka ini dulu bertugas di Polres Rokan Hilir, kemudian dipecat, lalu jadi pengedar narkoba," kata Herman.