Surabaya - Forum Komunikasi Pengusaha dan Pedagang Pangan (FKP3) mengaku resah melihat harga bawang putih yang melonjak di pasaran. Meski harganya turun menjadi Rp 35 ribu/kg, namun tetap saja harga ini dinilai cukup tinggi.
Ketua FKP3 Aminullah mengungkapkan harga bawang putih yang kini ditetapkan Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp 35 ribu masih cukup membebani masyarakat. Hal ini lantaran pihaknya menemui jika harga bawang putih impor hanya berkisar antara Rp 14 hingga Rp 15 ribu/kg.
Aminullah menduga ada pihak importir hingga pemerintah yang bermain di balik kenaikan bawang putih ini. Dugaan ini diperkuat dengan berbagai data yang didapatkan pihaknya saat melakukan riset dan investigasi di lapangan.
"Normalnya kalau melihat biaya masuk dari negara asal sampai pelabuhan dan biaya truk sampai gudang distributor itu Rp 14 ribu sampai Rp 15 ribu. Seharusnya importir bisa menjual Rp 18 ribu sampai Rp 20 ribu. Kami menyayangkan Kementan yang meminta importir menjual Rp 25 sampai Rp 35 ribu. Ini kan merugikan masyarakat," kata Aminullah di Surabaya, Rabu (15/5/2019).
"Terhadap kebijakan operasi pasar menurut kami tidak efektif dan tidak menyelesaikan masalah, Kementan yang minta bawang putih dijual Rp 35 ribu itu membebani masyarakat. Harusnya diminta dijual jangan segitu," lanjutnya.
Tak hanya itu, Aminullah juga mempertanyakan mengapa Kementan terlihat sengaja terlambat menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH). Pasalnya, RIPH normalnya terbit pada Desember 2018 hingga Januari 2019, namun rekomendasi ini baru turun sekitar tanggal 15 April 2019.
Yang mana, keterlambatan ini menyebabkan kelangkaan bawang putih yang membuat harganya melonjak di pasaran. Aminullah menduga ada suatu persaingan usaha yang tak sehat di balik kebijakan RIPH ini. Terlebih, hanya 8 dari 87 importir yang mendapatkan izin RIPH.
"Kementerian Pertanian RI sampai akhir? Maret belum juga menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Dan anehnya Kementerian Pertanian RI baru menerbitkan RIPH pada tanggal 15 April 2019. Sehingga tidak ada supplay bawang putih, ini yang mengakibatkan harga bawang putih melambung tinggi di beberapa wilayah di indonesia," paparnya.
"Dengan demikian kami menduga ada persaingan usaha yang tidak sehat yang berlindung dibalik kebijakan RIPH Kementerian Pertanian RI dan menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga bawang putih yang terparah sejak tahun 2013," lanjut Aminullah.
Sementara Aminullah mengatakan pihaknya telah mengadukan hal ini kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dia ingin KPPU segera melakukan investigasi agar permasalahan ini tidak semakin merugikan masyarakat.
"Kami dari Forum Komunikasi Pengusaha dan Pedagang Pangan mndesak KPPU melakukan investigasi agar persoalan Indonesia dengan bawang putih segera rampung. Kamu sudah melakukan upaya untuk melakukan pengaduan kepada KPPU sudah kami lakukan, tapi tinggal menunggu responnya KPPU," pungkasnya.