BERITA TERBARU PREDIKSI | SYAIR | PAITO ANGKA | PAITO WARNA

BERITAPAITO | PREDIKSI SD,SGP,HK | SYAIR | BBFS GENERATOR | BUKU MIMPI | ANGKA MISTIK | TABEL TEYSEN | BERITA TERPOPULER | PAITO ANGKA | TARIKAN ANGKA JITU

INFO :

Selamat Datang di beritapaito Terimakasih Sudah Mengujungi Blogspot Kami,Selalu Di Pantau Terus Yah Sob.Salam Kompak !!!
SELAMAT DATANG
Terimakasih Untuk Para Sobat Yang Sudah Berkunjung. Selalu Pantau Perkembangan Blog beritapaito ini. Semoga Prediksi beritapaito ini Bermanfaat Dan Membawa Keberuntungan Bagi Sobat Semua Yang Ada Disini. Salam Jackpot all.
Disini Tempat Berkumpulnya Pecinta Angka Hanya sebatas tempat kumpul2 dan saling membantu ! Terimakasih atas kunjungannya semoga kebaikan sobat di balas dengan kebaikan juga.
TIPS KEAMANAN BETTING ONLINE: Harap Periksa Kembali Betting Sobat Melalui Menu Invoice, Betting Yang Sah Adalah Tampil Dimenu Invoice / Data Transaksi, Jangan Lupa Screenshot Bettingan Anda Sebelum Keluar Dari Area Member Demi Menjaga Hal2 Yang Dapat Merugikan Anda Seperti Pengeditan Bettingan Dll… Sebelum Melakukan Betting Online Pastikan Pasaran Yang Terpilih Sesuai Dengan Yang Sobat Inginkan. Pada Saat Melakukan Registrasi Akun, Gunakanlah Data Yang Valid. No Dan Nama Rekening, email, No Hp dll. Hal ini Sangat Dibutuhkan Jika Suatu Saat Terjadi Hal Yang Tidak di Inginkan. Usahakan Selalu Update Info Dari Menu Memo di Akun Sobat. Bermainlah Dengan Bijak Dan Aman Tetap Gunakan Logika. SALAM JACKPOT Menogel Yang Pintar Bijaksanalah Karena Tidak Ada Satupun Manusia Didunia ini Yang Tau Pasti Angka Jadi Bukaan Setiap Result.
YUKKUMPUL2
Pasaran Buka Tutup Livedraw Diundi
SYDNEY 13:15 14:00 Klik Disini Setiap Hari
SINGAPORE 17:30 17:45 Klik Disini Hari Tertentu
HONGKONG 22:30 23:00 Klik Disini Setiap Hari
YUKKUMPUL2

Saturday, May 4, 2019

Kasus Pemalsuan SK Menhut, Mantan Bupati Siak Jadi Tersangka

Kasus Pemalsuan SK Menhut, Mantan Bupati Siak Jadi Tersangka

Mantan Bupati Siak Arwin AS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemberian izin diduga dengan pemalsuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Itu diketahui dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang dikirim Polda Riau ke Kejati.
"Iya benar, kita sudah terima SPDP dari Polda Riau, tertulis atas nama Arwin AS dan kawan-kawan," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan kepada merdeka.com, Sabtu (4/5).
Arwin merupakan Bupati Siak dua periode 2001 hingga 2011. Meski SPDP telah diterima jaksa sejak lama, namun berkas penyidikannya tak kunjung dikirim Ditreskrimum Polda Riau.
"Padahal dua nama tersangka lain yaitu Suratno Konadi dan Teten Efendi sudah masuk dalam proses sidang," kata Muspidauan.
Suratno merupakan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) sedangkan Teten adalah Mantan Kadis Kehutanan Pemkab Siak. Mereka diduga terlibat kasus dugaan pemalsuan SK Menhut.
Teten dan Surato saat ini telah menjalani sidang. Hingga pekan ini, telah memasuki sidang ketiga. Sementara SPDP Arwin tidak kunjung diproses. Polda Riau terkesan bungkam saat dikonfirmasi soal 'hilang'nya status tersangka Arwin dalam kasus tersebut. Karena saat sidang, nama Arwin juga terdengar beberapa kali diduga ikut terlibat.
Muspidauan menegaskan, pihaknya menunggu berkas perkara tersangka dari Polda Riau, untuk di teliti lebih lanjut. Terungkapnya Arwin AS telah berstatus tersangka berawal saat dia menjadi saksi dalam pekara tersebut di Pengadilan Negeri Siak pada Kamis (2/5) kemarin.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau, menyebut Arwin AS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau.
Sidang itu sendiri sempat diwarnai debat antara kuasa hukum terdakwa saat JPU menyebut Arwin AS sebagai tersangka.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto hingga kini belum memberikan keterangan terkait status Arwin sebagai tersangka.
Perkara yang menjerat dua terdakwa dan Arwin itu, berdasarkan laporan pemilik lahan atas nama Jimmy. Kala itu, PT DSI mengaku dan mengklaim lahan kebun milik masyarakat yang dikelola PT Karya Dayun sebagai miliknya dengan menunjukkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998.
Setelah dilakukan penelitian terhadap surat tersebut pada Dictum Kesembilan disebutkan jika PT DSI tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada dictum pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan HGU dalam waktu 1 tahun sejak diterbitkannya keputusan itu, maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya.
Namun, PT DSI tidak memanfaatkan. Bahkan surat keputusan Menhut tersebut, digunakan untuk menerbitkan Izin Lokasi berdasarkan Surat Keputusan dari Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006 dan Izin Usaha Perkebunan oleh Bupati Siak Nomor 57/HK/KPTS/2009 tertanggal 22 Januari 2009 untuk lahan seluas 8.000 hektare. Izin yang diberikan itu berada di atas lahan milik pelapor seluas 82 hektare yang terletak di Desa Dayun.
Selain itu dalam penanganan kasus tersebut, Polda Riau sempat menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tersangka Suratno Konadi atas tindak pidana dugaan membuat surat palsu. Surat penetapan DPO Polda Riau tersebut dengan nomor DPO/12/III/2019/reskrimum. Lantaran, Suratno Konadi mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali sejak ditetapkan tersangka