Tim gabungan antara lain BNN, Ditjen Bea Cukai, TNI AL dan Polri, menggagalkan penyelundupan 5 kilogram narkotika jenis sabu tujuan Palu, Sulawesi Tengah, melalui Bidukbiduk, Berau, Kalimantan Timur. Terduga kurir, Basri (51), berhasil ditangkap.
Keterangan diperoleh merdeka.com, penangkapan dilakukan Jumat (3/5) malam lalu. Tim mengendus upaya penyelundupan sabu, menyeberangi laut tujuan Sulawesi dari Kalimantan Timur
Kabar itu benar, dan sabu rencananya hendak diselundupkan dengan menggunakan kapal muatan sembako. Saat hendak menyeberang menggunakan kapal itu, petugas menyergap kurir Basri.
Dari barang bawaan Basri yang disergap di dermaga Teluk Sulaiman di Bidukbiduk, petugas menemukan 5 bal berisi sabu, dengan berat masing-masing 1 kilogram.
"Benar. Dilakukan penindakan di Bidukbiduk. Barang buktinya ya 5 kilogram sabu, satu orang diamankan," kata Kabag Humas BNN RI Kombes Sulistyo Pudjo, saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (5/5).
Pudjo menerangkan, sabu senilai kurang lebih Rp 1,5 miliar itu, memang hendak dikirim keluar Kalimantan. "Iya, menuju ke sana (Palu). Yang pasti, ini dari kerjasama banyak pihak mulai BNN, Bea Cukai, TNI AL," ujar Pudjo.
"Kami terus kembangkan, ke atasnya lagi (bandar). Pelakunya sementara masih diamankan di Kaltim ya," demikian Pudjo.
Selain mengamankan terduga kurir Basri, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 2 ponsel dan uang Rp 300 ribu. Basri dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.