Jakarta - F, sopir Camry, harus berurusan dengan hukum karena menabrak pejalan kaki di Mampang, Jakarta Selatan. F bakal dijerat dengan UU Lalu Lintas.
Mobil Camry B-1672-SAL menabrak orang setelah oleng di Wisma Mampang dekat halte TransJakarta sekitar pukul 09.15 WIB, Rabu (8/5/2019).
Mobil dari arah HR Rasuna Said menuju Warung Buncit ini mulanya menyerempet sepeda motor yang merupakan ojek online (ojol), lalu menabrak dua orang pejalan kaki di trotoar.
Satu orang pejalan kaki meninggal, yakni Arif Edi Sutrimo Sudar (43), karena mengalami luka di bagian kepala. Seorang pejalan kaki lainnya, Wagimin Surohim, terluka dan dirawat di rumah sakit.
Sesaat setelah menabrak dua orang pejalan kaki, F berusaha kabur dengan masuk ke jalur bus TransJakarta (busway). Polisi menangkap F di Duren Tiga.
Dari pemeriksaan tim medis, F, yang bekerja sebagai sopir pribadi, tidak mengkonsumsi narkotika atau alkohol. F sedang sakit mata saat mengemudi.
"Dari keterangan yang bersangkutan, memang sakit mata, merasa gelap, tidak bisa mengendalikan kendaraan," ujar Panit Laka Satlantas Polres Jaksel Ipda Mulyadi di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru.
Menurut Mulyadi, F bakal dijerat dengan pidana UU Lalu Lintas. Polisi masih memeriksa F di Mapolres Jaksel.
"Kita jerat pasal tidak menolong korban atau tabrak lari Pasal 312 (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Nanti juga (disangkakan) Pasal 310 ayat 4 (karena) mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Mulyadi.