Ada yang harus diwaspadai saat pemudik melintas di tol Solo-Ngawi, baik dari arah Solo maupun sebaliknya. Selain di ruas Solo-Karanganyar yang medannya sedikit berbukit, pemudik
Sesuai ketentuan, pengguna tol hanya diperkenankan memacu kendaraannya dengan kecepatan maksimal 80 kilometer per jam di ruas Solo hingga Karanganyar. Sedangkan untuk Solo Sragen kecepatan maksimum yang diperbolehkan adalah 100 kilometer per jam.
"Kalau dilihat dari badan jalan, jalur lurus terdapat di sekitar KM 527 Sragen sampai ke Ngawi. Itu pengendara harus waspada, jangan melebihi kecepatan. Kalau ngantuk atau lelah ya istirahat di rest area," ujar Direktur Utama PT Jasamarga Solo Ngawi Ari Wibowo di Boyolali, Jumat (24/5
Menurut Ari, jalur lurus panjang tersebut memungkinkan pengemudi merasakan kejenuhan dalam berkendara. Apalagi jika sebelumnya sudah menempuh jarak yang cukup jauh.
"Oleh karena itu, kami mengimbau para pengemudi agar mematuhi batas kecepatan. Kalau di ruas Colomadu-Bengawan Solo batas kecepatan 60-80 km/jam, sedangkan ruas Karanganyar-Ngawi batas kecepatan maksimal 100 km/jam," tandasnya.
Ari mengaku, PT JSN sudah memasang rambu di beberapa titik. Meski demikian, pemberitahuan ditambah dengan memasang spanduk di overpass, badan jalan, dan rest area.
Sementara itu, terkait dengan kesiapan ruas Tol Solo-Ngawi dalam melayani pemudik, ia menyampaikan, dalam kondisi cukup baik. Namun diakuinya, ada beberapa gerbang tol yang belum difungsikan.
"Seperti untuk Gerbang Tol Gondangrejo akan kami rapatkan lagi, tergantung kesatuan wilayah apakah nanti dioperasikan secara fungsional atau tidak, tetapi sejauh ini belum layak dioperasikan," katanya.
Demikian juga, untuk pintu tol dari arah Bandara Adi Soemarmo dan pintu tol di Sragen Timur juga belum dapat berfungsi. Sementara itu untuk kebutuhan top up atau penambahan saldo di kartu elektronik tol, pengemudi dapat melakukannya di rest area baik itu di toko modern maupun melalui ATM.