Jakarta - Hakim tunggal Agus Widodo menolak praperadilan yang diajukan Romahurmuziy alias Rommy. Atas putusan itu, pihak Rommy menyatakan tak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan.
"Putusan praperadilan sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lagi," kata salah satu pengacara Rommy, Mohammad Ikhsan, Selasa (14/5/2019) malam.
Dia mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang ada saat ini. Rommy, menurutnya, sedang menunggu proses pelimpahan dan persidangan pokok perkara di Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya, hakim Agus Widodo menyebut pokok perkara yang menjerat Rommy sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh sebab itu, praperadilan digugurkan.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya," ucap Agus dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
Dalam pertimbangannya, Agus menyebutkan bahwa operasi tangkap tangan KPK hingga penetapan tersangka yang disandang Rommy adalah sah. Menurut dia, penetapan tersangka Rommy telah sesuai dengan KUHP yang tertuang dalam surat perintah penangkapan pid.00/01/03/2019.
Agus juga menyatakan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU/VIII/2016 untuk memperjelas gugurnya praperadilan. Dia menambahkan, penyadapan yang dilakukan KPK dalam kasus Rommy adalah sah dan tidak bertentangan dengan hukum.
Pembacaan putusan ini sempat diwarnai dengan pencabutan gugatan praperadilan Rommy melalui pengacaranya. Namun KPK tetap meminta hakim membacakan putusan praperadilannya hingga akhirnya hakim tetap membacakan putusan.
Rommy, yang merupakan anggota DPR, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Dia diduga menerima Rp 300 juta dari Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Duit tersebut diduga diberikan Haris dan Muafaq agar mantan Ketum PPP itu membantu keduanya dalam proses seleksi yang sedang diikuti. KPK menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag, mengingat posisi Rommy yang tak punya kewenangan pengisian jabatan di Kemenag.