Jakarta - Pemerintah telah menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat 16%. Hal itu diputuskan dalam rapat koordinator (rakor) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin 13 Mei 2019 kemarin.
Keputusan ini dilakukan setelah harga tiket pesawat melambung tinggi selama beberapa bulan. Bahkan tercatat, mahalnya tiket turut serta menyumbang inflasi ke perekonomian.
Walau telah ada pemangkasan terhadap TBA tersebut, namun masyarakat menilai penurunan yang dilakukan masih kurang signifikan. Simak berita lengkapnya.