Kemenkum HAM mengusulkan remisi kepada narapidana yang berada di Jawa Barat. Beberapa di antaranya langsung bebas, namun tidak untuk napi korupsi di Sukamiskin.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris mengatakan, total napi yang berada di wilayah hukumnya sebanyak 24.370 orang. Dari jumlah itu, ada 13.706 yang mendapat remisi lebaran dan 210 napi diusulkan langsung bebas.
"Yang diusulkan langsung bebas ini merupakan napi yang sisa masa tahanannya sebentar lagi," jelasnya saat dihubungi, Jumat (31/5).
Dia menjelaskan, ada dua kategori dari remisi yang diberikan. Remisi khusus I adalah napi masih harus menjalani sisa pidana meski telah mendapat remisi sedangkan remisi II langsung bebas.
Mereka pun harus memenuhi syarat yang ditentukan, yakni napi menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan
"Usulan pemberian remisi ini paling banyak berlaku bagi napi kasus narkotika," jelas Abdul.
Sementara itu, sebanyak 36 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) di Lapas Sukamiskin pun diusulkan mendapat remisi lebaran sebanyak 15 hari hingga 2 bulan.
Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto menjelaskan, di Lapas yang berasa di bawah kepemimpinannya ada 128 yang diusulkan mendapat remisi lebaran.
"Ada 36 napi tipikor, ada 92 orang napi pidana umum lainnya yang juga mendapat usulan yang sama," ucapnya.
Tejo tak bisa merinci nama-nama napi tipikor yang diusulkan mendapat remisi, namun yang pasti merek sudah memenuhi persyaratan.
"Mereka sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Administratifnya memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Substantifnya adalah selama menjalankan pidana berperilaku baik," pungkasnya.