Pembunuhan terhadap Sulastri alias Tari (21) oleh rekan kencannya Agus Susanto (37), bermula dari kencan singkat keduanya pada Sabtu (11/5) petang. Setelah berkencan, pelaku AS berkeinginan untuk menguasai harta benda korban.
Kapolres Kota Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan menerangkan, pertemuan keduanya bermula dari aplikasi kencan online WeChat.
"Mereka saling kenal dengan aplikasi WeChat, dari situ pelaku dan korban berkenalan dan membuat janji untuk berkencan singkat," kata Kapolres Kota Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, Senin (13/5).
Sebelum pertemuan di kamar apartemen Habitat tower C nomor 311, Agus Susanto sebelumnya tarif kencan dia dengan Tari.
"Rp 400.000 sekali kencan, jadi setelah kencan pelaku berkeinginan untuk menguasai harta milik korban, berupa handphone, perhiasan dan uang korban," terang dia.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 dan pasan pencurian dengan kekerasan sesuai pasal 365 KUHPidana.
"Pelaku diancam hukuman penjara 20 tahun atau sanksi maksimal hukuman mati," terang Kapolres.
Sebelumnya diberitakan, pelaku pembunuh wanita di Karawaci ditangkap, motif menguasai harta korban.