Jakarta - Polwan di Makassar, Sulsel, terbujuk rayu video call dengan Alfiansyah hingga telanjang dada. Alfiansyah mengaku sebagai Kompol, tapi ternyata narapidana pembunuh yang sedang meringkuk di LP. Akhirnya, Alfiansyah dihukum 3 tahun penjara untuk kasus keduanya.
Berikut fakta-fakta yang dirangkum detikcom, Kamis (13/6/2019):
1. Kenalan di Facebook dan Pacaran
Alfiansyah membuat akun palsu di Facebook dan mengaku sebagai Komisaris Polisi. Alfiansyah kemudian cari mangsa di Facebook dan bertemulah dengan korban. Mereka lalu jadian dan pacaran, meski belum pernah bertemu di dunia maya.
2. Video Call Telanjang Dada
Pada 24 Juli 2018 pagi, Alfiansyah merayu korban yang baru selesai mandi dan membuka handuknya. Awalnya korban tidak mau, tetapi kemudian dirayu sehingga korban terbujuk dan membuka handuknya.
3. Alfiansyah Screenshoot
Tanpa diketahui korban, Alfiansyah men-screenshoot video call itu. Alfiansyah akhirnya mengantongi foto korban yang sedang telanjang dada. Alfiansyah menggunakan foto itu untuk memeras dan menyebarkan ke sosmed dan Grup WhatsApp.
4. Korban Dipecat
Akibat foto telanjang dadanya tersebar, korban akhirnya dipecat. Polwan berpangkat Brigpol dipecat dari satuan Shabara Polrestabes Makasssar. Dia sempat menjalani sidang etik di kepolisian.
"Soal kode etik saja, ya. Ada kegiatan yang dilakukan yang bersangkutan yang sudah tidak layak lagi jadi anggota Polri," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo.
5. Alfiansyah Napi Pembunuhan
Alfiansyah sendiri merupakan narapidana kasus pembunuhan. Ia dihukum 8 tahun penjara, dan baru menjalani masa pidana 3 tahun di LP Kota Agung, Tanggamus, Lampung.
6. Alfiansyah Gay
Alfiansyah membunuh Riki karena motif cinta segitiga sesama laki-laki. Alfiansyah merupakan kekasih Riki. Dia merasa cemburu karena Riki mau bercinta dengan temannya, Ari.
7. Alfiansyah Beraksi di Penjara
Alfiansyah menggunakan HP dan 'pacaran' di Facebook dengan Polwan saat ia di dalam penjara.
"Saya melakukan komunikasi dengan korban di dalam Kamar 5 Blok B Lapas Kota Agung, Tanggamus," tutur Alfiansyah.
8. Alfiansyah Dihukum 3 Tahun Penjara
Akibat perbuatan video call dengan korban, ia dihukum 3 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Alfiansyah alias Fian bin Saum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ujar majelis yang diketuai oleh Imam Suprijadi dengan anggota Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Loleh.