BERITA TERBARU PREDIKSI | SYAIR | PAITO ANGKA | PAITO WARNA

BERITAPAITO | PREDIKSI SD,SGP,HK | SYAIR | BBFS GENERATOR | BUKU MIMPI | ANGKA MISTIK | TABEL TEYSEN | BERITA TERPOPULER | PAITO ANGKA | TARIKAN ANGKA JITU

INFO :

Selamat Datang di beritapaito Terimakasih Sudah Mengujungi Blogspot Kami,Selalu Di Pantau Terus Yah Sob.Salam Kompak !!!
SELAMAT DATANG
Terimakasih Untuk Para Sobat Yang Sudah Berkunjung. Selalu Pantau Perkembangan Blog beritapaito ini. Semoga Prediksi beritapaito ini Bermanfaat Dan Membawa Keberuntungan Bagi Sobat Semua Yang Ada Disini. Salam Jackpot all.
Disini Tempat Berkumpulnya Pecinta Angka Hanya sebatas tempat kumpul2 dan saling membantu ! Terimakasih atas kunjungannya semoga kebaikan sobat di balas dengan kebaikan juga.
TIPS KEAMANAN BETTING ONLINE: Harap Periksa Kembali Betting Sobat Melalui Menu Invoice, Betting Yang Sah Adalah Tampil Dimenu Invoice / Data Transaksi, Jangan Lupa Screenshot Bettingan Anda Sebelum Keluar Dari Area Member Demi Menjaga Hal2 Yang Dapat Merugikan Anda Seperti Pengeditan Bettingan Dll… Sebelum Melakukan Betting Online Pastikan Pasaran Yang Terpilih Sesuai Dengan Yang Sobat Inginkan. Pada Saat Melakukan Registrasi Akun, Gunakanlah Data Yang Valid. No Dan Nama Rekening, email, No Hp dll. Hal ini Sangat Dibutuhkan Jika Suatu Saat Terjadi Hal Yang Tidak di Inginkan. Usahakan Selalu Update Info Dari Menu Memo di Akun Sobat. Bermainlah Dengan Bijak Dan Aman Tetap Gunakan Logika. SALAM JACKPOT Menogel Yang Pintar Bijaksanalah Karena Tidak Ada Satupun Manusia Didunia ini Yang Tau Pasti Angka Jadi Bukaan Setiap Result.
YUKKUMPUL2
Pasaran Buka Tutup Livedraw Diundi
SYDNEY 13:15 14:00 Klik Disini Setiap Hari
SINGAPORE 17:30 17:45 Klik Disini Hari Tertentu
HONGKONG 22:30 23:00 Klik Disini Setiap Hari
YUKKUMPUL2

Wednesday, June 12, 2019

8 Fakta di Balik Kasus Polwan Video Call dengan Telanjang Dada

8 Fakta di Balik Kasus Polwan Video Call dengan Telanjang Dada

Jakarta - Polwan di Makassar, Sulsel, terbujuk rayu video call dengan Alfiansyah hingga telanjang dada. Alfiansyah mengaku sebagai Kompol, tapi ternyata narapidana pembunuh yang sedang meringkuk di LP. Akhirnya, Alfiansyah dihukum 3 tahun penjara untuk kasus keduanya.

Berikut fakta-fakta yang dirangkum detikcom, Kamis (13/6/2019):

1. Kenalan di Facebook dan Pacaran

Alfiansyah membuat akun palsu di Facebook dan mengaku sebagai Komisaris Polisi. Alfiansyah kemudian cari mangsa di Facebook dan bertemulah dengan korban. Mereka lalu jadian dan pacaran, meski belum pernah bertemu di dunia maya.

2. Video Call Telanjang Dada

Pada 24 Juli 2018 pagi, Alfiansyah merayu korban yang baru selesai mandi dan membuka handuknya. Awalnya korban tidak mau, tetapi kemudian dirayu sehingga korban terbujuk dan membuka handuknya.

3. Alfiansyah Screenshoot

Tanpa diketahui korban, Alfiansyah men-screenshoot video call itu. Alfiansyah akhirnya mengantongi foto korban yang sedang telanjang dada. Alfiansyah menggunakan foto itu untuk memeras dan menyebarkan ke sosmed dan Grup WhatsApp.

4. Korban Dipecat

Akibat foto telanjang dadanya tersebar, korban akhirnya dipecat. Polwan berpangkat Brigpol dipecat dari satuan Shabara Polrestabes Makasssar. Dia sempat menjalani sidang etik di kepolisian.

"Soal kode etik saja, ya. Ada kegiatan yang dilakukan yang bersangkutan yang sudah tidak layak lagi jadi anggota Polri," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo.

5. Alfiansyah Napi Pembunuhan

Alfiansyah sendiri merupakan narapidana kasus pembunuhan. Ia dihukum 8 tahun penjara, dan baru menjalani masa pidana 3 tahun di LP Kota Agung, Tanggamus, Lampung.

6. Alfiansyah Gay

Alfiansyah membunuh Riki karena motif cinta segitiga sesama laki-laki. Alfiansyah merupakan kekasih Riki. Dia merasa cemburu karena Riki mau bercinta dengan temannya, Ari.

7. Alfiansyah Beraksi di Penjara

Alfiansyah menggunakan HP dan 'pacaran' di Facebook dengan Polwan saat ia di dalam penjara.

"Saya melakukan komunikasi dengan korban di dalam Kamar 5 Blok B Lapas Kota Agung, Tanggamus," tutur Alfiansyah.

8. Alfiansyah Dihukum 3 Tahun Penjara

Akibat perbuatan video call dengan korban, ia dihukum 3 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Alfiansyah alias Fian bin Saum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ujar majelis yang diketuai oleh Imam Suprijadi dengan anggota Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Loleh.