Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua dalil yang diajukan pemohon dalam hal ini kubu pasangan capres-cawapres, Prabowo-Sandiaga. Amar putusan disampaikan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman.
Hakim Usman menambahkan, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum, mahkamah mengambil sejumlah kesimpulan.
"Satu, Mahkamah berwenang mengadili permohonan aquo. Kedua, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo. Tiga, permohonan yang diajukan masih dalam tenggat waktu dalam peraturan perundangan. Empat, eksepsi termohon dan pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Lima, permohonan pemohonan tidak beralasan menurut hukum," katanya.
Mengacu pada kesimpulan itu, majelis hakim sepakat menolak gugatan sengketa Pilpres 2019.
"Menurut hukum undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 nomor 70 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 52 26 dan undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 157 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50 76," katanya.
"Amar putusan menyatakan dalam eksepsi menolak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota Wahiduddin Adams, Arif Hidayat I Dewa Gede Palguna, Suharto, Manahan Sitompul, Saldi Isra dan Nurbaningsih masing-masing sebagai anggota pada hari Senin tanggal 24 bulan Juni tahun 2019 dalam sidang pleno sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada tanggal 27 bulan Juni tahun 2019 selesai diucapkan pukul 21.16 WIB oleh sembilan hakim konstitusi tersebut di atas," jelas Hakim Usman.
"Dengan dibantu RI Satria Pamungkas Ramadhani Ahmad Edi Supriyanto Anak Agung Dian Anita khusnul Khotimah Saiful Anwar sebagai panitera pengganti dihadiri oleh pemohon atau kuasanya termohon atau kuasanya pihak terkait atau kuasanya dan badan pengawas pemilihan umum sidang selesai dan ditutup," kata Usman menutup sidang yang digelar sejak 14 Juni lalu.