Pernah dua kali lolos dari mesin pemindai x-ray, membuat Mulyono bin Hasan (54), warga Sampang, Madura, nekat menyelundupkan narkotika dari Malaysia untuk ketiga kalinya. Narkotika yang diselundupkan tersebut, diketahui jenis sabu seberat 815 gram yang disembunyikan disela lipatan baju di dalam tas.
Namun aksi ketiganya ini digagalkan petugas Customs Narcotics Team (CNT) KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda dibantu petugas BNN, dan Pomal Juanda. Sebab, barang terlarang di dalam salah satu tas jinjing terdeteksi oleh mesin pemindai.
"Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan hal serupa (menyimpan sabu) dari Kuala Lumpur, Malaysia. Biasanya hanya 100 gram. Tapi saat petugas berhasil menangkapnya, berat sabu lebih dari itu," kata Kepala KPP DJBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto usai gelar perkara di kantornya, Kamis (27/6).
Budi menjelaskan, saat disimpan, sabu seberat 815 gram itu dibagi menjadi dua bungkus plastik. Mulanya, petugas mencurigai barang bawaan tersangka, dan langsung melakukan pengecekan.
"Saat itu tersangka hanya membawa dua tas jinjing. Dan ditemukan dua bungkus kristal putih yang diduga sabu, di lipatan baju. Disalah satu tas," terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku mau dititipi sabu oleh temannya dari Malaysia, karena dijanjikan imbalan Rp10 juta. Padahal yang Rp20 juta dari imbalan sebelumnya belum ia diterima. Hingga akhirnya, ditangkap petugas.
"Ia mengaku bingung karena sedang terhimpit hutang sekitar 16 juta," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan diancam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selanjutnya untuk pengembangan kasus tersebut, Bea Cukai menyerahkan tersangka ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo.