Polisi menggulung kawanan pencuri telepon genggam yang beroperasi di Kabupaten Kebumen. Mereka biasa mengincar telepon genggam yang diletakkan di dashboard motor yang tengah melaju atau berada di area parkiran.
Dua tersangka berinisial KM (26) warga Desa Donosari, Kecamatan Sruweng dan IW (27), warga Desa Wonosari Kecamatan Kebumen diringkus polisi karena dugaan kasus tersebut. Mereka dalam pengakuannya telah beroperasi sebanyak 7 kali serta melakukan tindak penjambretan.
Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Suparno menjelaskan, tersangka diamankan Tim Resmob Polres Kebumen di dua lokasi berbeda, pada hari Kamis (30/05) malam. Tersangka KM diamankan di alun-alun Kebumen. Sedangkan satu tersangka lainnya IW, diamankan di depan kantor pegadaian Kebumen saat berjualan peci.
"Keduanya mengincar handphone di sepeda motor yang tengah diparkir," kata Suparno, Sabtu (1/5)
Pencurian yang dilakukan terakhir kali oleh para tersangka, yakni penjambretan handphone di jalan Daendels, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen pada Rabu (17/04) silam. Tersangka saat itu membuntuti korban seorang ibu-ibu. Saat arus lalulintas sepi, keduanya beraksi merampas handphone yang ditaruh di dashboard sepeda motor.
"Para tersangka mengaku, hasil dari kejahatannya di gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Hasil pencurian oleh tersangka dibagi dua," ungkap AKP Suparno.
Keduanya dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian, ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara. Polisi juga telah mengamankan telepon genggam milik korban dan sepeda motor jenis matic milik tersangka yang biasa digunakan untuk mencuri.