Seorang guru sekolah dasar (SD) negeri di Lamongan dilaporkan muridnya karena diduga telah melakukan pencabulan. Setidaknya, ada 30 murid yang membuat pernyataan diduga telah dicabuli oleh sang guru.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, guru yang dilaporkan tersebut berinisial SP. Meski ada 30 murid yang membuat pernyataan, namun baru dua yang mau melapor.
"Dari pernyataan yang kami terima, korban ada sekitar 30 an, tetapi yang melapor ke Polres Lamongan baru dua korban. Untuk itu kami mengimbau kepada korban lain untuk melapor," ujarnya, Kamis (4/7).
Wahyu menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan dirayu bakal diberikan nilai bagus jika mau menurutinya. Demikian sebaliknya, ia pun mengancam akan memberikan nilai jelek jika menolak keinginannya.
"Modusnya dirayu dikasih nilai bagus, kalau tidak mau dikasih nilai jelek," tambahnya.
Dikonfirmasi mengenai kemungkinan adanya kelainan psikologis, Wahyu mengatakan belum dapat memastikannya. Namun, pihaknya tetap akan memeriksakan kejiwaan tersangka.
"Nanti akan kita periksakan ke psikiater," katanya.
Atas tindakan pencabulan tersebut, SP yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jerat dengan pasal 82 ayat (2) UU Rl No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU Rl No. 23 th2002 tentang perlindungan anak jo pasal 65 KUHP.