Enam pria ditangkap setelah merampas mobil di ruas tol Medan-Tebing Tinggi. Para pelaku yang mengaku sebagai petugas leasing ini diproses dalam kasus perampokan karena tidak dapat menunjukkan dokumen penarikan kendaraan.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Hendro, mengatakan bahwa keenam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Yeremin Valentino Sihombing, April Tua Marpaung, Doni Sitorus, Hendra Sirait, Rismantau Malau dan Hebridko Marbun.
"Mereka kita amankan kemarin," katanya, Kamis (4/7).
Hendro menjelaskan, perampasan mobil itu terjadi tepat di depan pintu tol Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai. Para pelaku menghadang mobil Kijang Innova dengan pelat nomor BK 1845 JZ yang dikemudikan M Zakaria (39), warga Dusun XIV Desa Firdaus, Sei Rampah, Serdang Bedagai.
"Korban dipaksa turun oleh para pelaku," jelasnya.
Kejadian itu diketahui petugas tol. Mereka kemudian berkoodinasi dengan PJR Polda Sumut untuk mengejar pelaku. "Sekitar setengah jam pengejaran, para pelaku akhirnya ditangkap di pintu tol Kemiri," jelas Hendro.
Setelah diamankan polisi, para pelaku mengaku sebagai petugas leasing. "Tapi ketika dimintai data, mereka tidak memiliki dokumen sita dari pengadilan. Karena itu para tersangka dibawa ke Polres Sergai untuk diproses lebih lanjut," tutup Hendro.