AS (24) terpaksa diamankan kepolisian resor Ciamis karena kedapatan membawa ratusan botol minuman keras oplosan dalam sebuah mobil truk. Ia sendiri mencoba mengelabui petugas dengan memasukkan minuman itu dalam botol air mineral kemasan agar bisa diedarkan di Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya.
Kapolres Ciamis, AKBO Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pihaknya menggagalkan peredaran miras di salah atau rest area SPBU Nagrak, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis. Miras tersebut disimpan di bagian depan truk oleh AS yang merupakan kernet truk.
"AS ini mengaku aksinya menyimpan miras ini tanpa sepengetahuan sopir. Jadi dia ini menyimpan miras ke dalam dus lalu ditaruh di belakang jok depan," katanya, Selasa (23/7).
AS sendiri, lanjut Bismo, membawa ratusan botol miras tersebut dibawa dari Solo dan hendak diedarkan di Ciamis dan Tasikmalaya. Aksi AS sudah dilakukan selama lima bulan.
"Dari sekali perjalanan keuntungannya mencapai Rp 2,5 juta karena miras ini dijual Rp 40 ribu untuk kemasan kecil, dan Rp 100 ribu untuk yang besarnya," ujarnya.
Selain itu, Bismo mengaku terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap tempat AS mendapatkan miras tersebut. Sementara ini, pihaknya telah menetapkan seorang lelaki berinisial A yang tinggal di Solo, Jawa Tengah sebagai DPO.
"AS kita jerat dengan Pasal 204 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan orang yang mengonsumsinya karena kandungan yang terdapat pada minuman itu tidak jelas dan tak bisa dipertanggungjawabkan," tutupnya.