
Asri (35), napi Lapas Narkotika Bayur Samarinda, Kalimantan Timur, siang ini diciduk petugas BNN provinsi Kaltim. Dia diduga mengendalikan peredaran sabu di Samarinda, Balikpapan dan Bontang.
Sebelum menjemput Asri di Lapas Narkotika Bayur, petugas BNN lebih dulu menangkap 2 orang terduga pengedar sabu bernama Haedi Noor dan Yusuf, di kota Bontang, pada Selasa (23/7) lalu.
Dari kedua orang itu, petugas menyita 1,31 gram sabu, handphone, timbangan digital, plastik klip pembungkus sabu, dan juga sedotan serta botol kaca, yang digunakan untuk nyabu.
"Dari pengembangan, ternyata kedua orang ini dikendalikan orang lain, seorang napi di Lapas Bayur Samarinda," kata Kepala BNN Provinsi Kalimantan Timur Brigjen Pol Raja Haryono, ditemui merdeka.com, di kantornya, Kamis (25/7).
Asri, napi kasus narkoba yang divonis 7 tahun penjara dan menyisakan masa hukuman 1 tahun, dijemput petugas BNN Provinsi Kalimantan Timur, di kamar selnya.
"Asri ini, sudah kita pantau sejak lama, dan akhirnya baru bisa kita tangkap. Haedi Noor di Bontang ini juga, baru saja bebas dari penjara 1 tahun lalu," ujar Haryono.
"Jadi, Asri dan Haedi ini, sama-sama membentuk jaringan mengedarkan narkoba. Asri menggunakan HP dan juga media sosial, untuk saling berkomunikasi. Asri, sebagai pengendali, untuk peredaran di 3 kota. Masih ada DPO sebagai pemasok sabu yang masih kami cari," tambah Haryono.
Haryono juga memastikan, Asri sebagai pelaku utama pengedar sabu jaringan Lapas Narkotika. "Di lapangan, adalah anak buah Asri, yang bisa kami ungkap. Tidak menutup kemungkinan, kalau ada keterlibatan petugas Lapas, segera kita mintai keterangan," demikian Haryono.