
Pasangan suami istri (Pasutri) kompak sedang mencuri handphone terekam CCTV. Pasangan ini sudah berulang kali melancarkan aksinya di Banda Aceh hingga akhirnya polisi berhasil meringkus keduanya.
Polresta Banda Aceh membekuk Pasutri ini setelah melakukan pengembangan atas laporan pemilik toko berdasarkan rekaman CCTV. Aksinya berakhir dihentikan setelah ditangkap di kediamannya tanggal 20 Juli 2019 lalu di Desa Mireuk, Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh.
Pasutri ini berasal dari Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang sudah berdomisili di Banda Aceh. sejak tahun 2017 lalu, perbuatan tak terpuji sudah dilakukan. Tak tanggung-tanggung, berdasarkan pengakuannya pada penyidik telah mencuri dengan modus yang sama sebanyak 12 kali.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, ini merupakan pencurian memberatkan, terungkap setelah ada laporan dari korban. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV.
"Kedua Pasutri ini kompak mencuri HP di beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara). Seperti di Darussalam, Baiturrahman, Lueng Bata hingga Peunayong," kata Trisno Riyanto, Jumat (26/7) di Mapolresta Banda Aceh.
Hingga sekarang, sebutnya, sudah ada 10 orang korban yang melaporkan aksi pencurian itu, dari 12 kasus berdasarkan pengakuan tersangka. Ia pun berharap, bila ada yang merasa jadi korban agar segera membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Trisno menjelaskan, modus operandi yang dilancarkan Pasutri ini. Istri tersangka berperan seolah-olah sedang bertransaksi dan bertanya seputar handphone yang hendak dibeli. Saat penjaga toko lengah, suami tersangka langsung mencuri handphone yang mudah dijangkau.
"Biasanya handphone yang terletak di kasir atau terdekat dengan dia," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Trisno, pasutri ini mencuri motif ekonomi. Hasil dari curian itu, selain dipergunakan untuk kebutuhan mereka, juga kerap dipergunakan oleh suami tersangka untuk bermain judi.
"Ada enam unit handphone jadi alat bukti dan satu unit sepeda motor milik tersangka dipergunakan saat melancarkan aksinya. Suami tersangka juga sering melancarkan aksinya sendiri," tukasnya.
Pasutri ini masing-masing berinisial MAR (39) selaku istri dan IA (52) suaminya diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan badan 7 tahun penjara.
Pasutri ini juga memiliki empat anak. Saat ini anak-anak mereka sudah dititipkan ke pada keluarganya yang ada di Kabupaten Abdya. Sedangkan mereka sekarang mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.