Anggota Ombudsman Alamsyah Siregar mengingatkan pemerintah untuk lebih serius menangani persaingan tarif transportasi berbasis online, salah satunya dengan menetapkan standar layanan yang diberikan kepada konsumen, yang nantinya akan menjadi basis bagi penentuan tarif batas bawah dan atas.
"Tujuan dari penerapan tarif batas bawah atau atas itu pada salah satunya adalah terkait keselamatan konsumen. Kalau tarif terlalu rendah, lalu muncul persaingan yang tidak sehat dan standar pelayanan tidak terpenuhi, maka ini akan merugikan konsumen," terangnya kepada wartawan, Rabu (3/7).
Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga harus serius mengawasi praktik yang berlangsung di industri ini, agar jangan sampai kondisinya memburuk sebagaimana yang terjadi di industri penerbangan maupun telekomunikasi.
"Promo jor-joran itu pada akhirnya memicu praktik akal-akalan di industri terkait dengan memanipulasi jumlah pelanggan. Pemerintah harus serius mengawasi praktik akal-akalan ini dan tegas menegur mereka yang terbukti melanggar aturan, karena ini untuk tujuan perlindungan konsumen sekaligus kesinambungan industri itu sendiri," imbuhnya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia Harryadin Mahardika menuturkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempunyai wewenang untuk menghentikan setiap praktik yang dapat merugikan konsumen.
Selain Kemenhub, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dianggap juga bisa mengambil tindakan terhadap aplikator, jika ditemukan indikasi persaingan usaha yang tidak sehat.