3.250 Aparatur Sipil Negara (ASN) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat tindak pidana korupsi dengan kerugian negara yang bervariasi.
"Pemecatan menjadi bentuk ketegasan kementerian karena banyak ASN yang dianggap melakukan korupsi. Itu sudah masih ada proses baik administrasi atau menempuh jalur hukum," kata Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Syafruddin di Semarang, Rabu (3/7).
Dia menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah ASN yang dipecat bertambah banyak, seiring masih adanya kasus yang sedang ditangani selama ini. Pemecatan para ASN, menurutnya sudah sesuai rekomendasi semua Badan Kepegawaian Daerah dan Nasional. Kementerian Dalam Negeri juga ikut mengawal proses tersebut.
"Kita selalu upayakan punishment yang sangat tegas bagi ASN yang melanggar hukum, dan sudah sesuai persetujuan BKD," jelasnya.
Pihaknya menegaskan, tindakan korupsi sudah merugikan bangsa dan negara. Pada umumnya setiap kepala daerah sudah diingatkan agar menjauhi perilaku korup. "Masalahnya yang jadi kepala daerah itu ditembak terus. Kita beri upaya pencegahan, namun sisi lain ada oknum-oknum yang masih melakukannya," terangnya.
Dengan kondisi tersebut, ia mengklaim saat ini masih membutuhkan banyak ASN di setiap kabupaten kota. Kebutuhan ASN mencapai 254.175 orang. Mereka terbagi untuk instansi Kementerian ada sekitar 46 ribu, dan instansi Pemda sebanyak 207.748 orang.
Jumlah itu masih dibagi lagi untuk pusat sekitar 23.213 ASN, dan 23.212 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Sedangkan kebutuhan ASN di daerah 62.326 orang, dan kebutuhan PPPK guru dan tenaga kesehatan 145.424 orang.
"Tapi untuk tahun ini, kebutuhannya hampir terpenuhi. Sebab Januari kemarin sudah melakukan rekrutmen. Rinciannya ada ASN kategori Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja fase pertama jumlahnya 51.293 peserta. Dam 150 ribuan PPPK akan direkrut Agustus," tutupnya.