Seorang anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) ditangkap polisi. Ia ditangkap bersama dengan anak buahnya setelah melakukan perekrutan puluhan orang di Jawa Timur.
Penangkapan terhadap dua orang anggota BIN gadungan ini dilakukan oleh Polresta Sidoarjo. Kedua anggota BIN tersebut diketahui bernama Imam Dhofir alias Bambang Supeno, berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi dan Sunarto.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan terkait dengan penangkapan dua anggota BIN gadungan tersebut.
"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang yang mengaku sebagai anggota BIN," ujarnya, Selasa (23/7).
Ia menambahkan, penangkapan terhadap kedua anggota BIN gadungan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapati nama Irjen Pol Bambang Supeno yang memiliki nama asli Imam Dhofir, warga Jl. Bhayangkara Kel. Rajabasa Raya, Kec. Rajabasa, Kab. Bandar Lampung.
Imam, diketahui merekrut Sunarto, warga Desa Sugihwaras, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo. Oleh Imam, Sunarto diberikan kartu anggota BIN dan surat tugas khusus sebagai anggota BIN, setelah ia membayar Rp 11,5 juta.
Berbekal surat tugas khusus inilah, Imam menyuruh Sunarto untuk melakukan perekrutan terhadap sejumlah orang untuk dijadikan anggota BIN, yang tentu saja tidak gratis alias membayarkan sejumlah uang.
Dari perekrutan ini, tersangka Sunarto berhasil menggaet setidaknya 4 orang anggota BIN baru. Namun, tersangka Imam bisa lebih banyak lagi melakukan perekrutan.
"Tersangka Imam berdasarkan penyidikan, berhasil menipu 24 orang untuk dijadikan anggota BIN. Seperti halnya Sunarto, korban lainnya juga dimintai sejumlah uang," katanya.
Untuk meyakinkan calon anggota BIN baru, tersangka Imam kerap memamerkan kartu anggota BIN berpangkat jenderal bintang dua. Selain itu, ia juga memiliki surat tugas khusus sebagai anggota BIN. Agar korbannya lebih yakin, tersangka juga membekali diri dengan pistol revolver yang belakangan diketahui sebagai softgun.
"Ada dua korban yang melapor. Namun, dari pengakuan tersangka, sudah ada sekitar 30 an korban penipuan ini," tegasnya.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, tanda pengenal BIN atas nama Drs. Bambang, S, SH berpangkat Irjen, tanda pengenal BIN atas nama Drs. Bambang, S, SH berpangkat Kolonel. Kartu pemegang senpi Atas nama. Drs. H. Bambang, S, SH, M.sc. KTP pembuatan Kota Surakarta atas nama Drs. H. Bambang supeno, SH. M.sc, KTP pembuatan dr Propinsi Lampung atas nama Imam Dhofir. Tanda pengenal BIN atas nama Sunarto. Surat tugas khusus diberikan kepada Sunarto. Tanda pengenal BIN atas nama Samsul Bahri dan senjata revolver jenis air shoft gun.
Terkait dengan kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.