Jakarta - Polisi menyebut tukang bubur Yanto spontan membunuh bocah perempuan di Megamendung, Kabupaten Bogor karena panik. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kasus pembunuhan ini merupakan pelanggaran yang serius.
"Kami meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman yang seberat beratnya, ini pelanggaran serius," ujar Ketua KPAI Susanto saat dihubungi Jumat (5/7/2019).
Susanto menyebut, para orang tua harus lebih waspada dan melakukan langkah pencegahan agar hal ini tidak kembali terjadi. Salah satu pencegahan ini dapat dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada anak, untuk tidak menerima makanan atau barang dari sembarang orang.
"Kepada orangtua dan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, agar anak-anak selalu terjaga dan terawasi. Jika ada potensi anak menjadi korban orang sekitar agar segera melakukan langkah pencegahan," kata Susanto.
"Anak juga perlu diberikan literasi agar selalu menjaga diri, tidak mudah menerima tawaran jajanan, makanan, uang atau bentuk lain dengan imbalan tertentu apalagi melakukan pelecehan," sambungnya.
Susanto mengatakan, terdapat berbagai macam modus dari pelaku pelecehan seksual maupun pedofilia. Menurutnya beberapa kasus yang terjadi yaitu, pelaku kerap menunjukkan tindakan yang melindungi atau menyenangkan calon korban.
"Modusnya beragam, tapi dalam banyak kasus sering menunjukkan ekspresi dekat dengan calon korban, menampakkan melindungi dan menyenangkan calon korban. Padahal seringkali ia merupakan modus untuk mengelabuhi korban," tuturnya.
Sebelumnya, polisi mengatakan tukang bubur Yanto spontan membunuh bocah perempuan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Dia panik karena korban histeris menolak permintaan untuk mencium Yanto.
"Korban yang masih di bawah umur ini menolak, sehingga karena dipaksa, (korban) histeris, panik, histeris korban. Pelaku panik, kemudian spontan melakukan pembunuhan tersebut," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky di Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/7/2019).
Atas perbuatannya, Yanto dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 ayat 3 dan atau Pasal 81 atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP. Dia terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup.