BERITA TERBARU PREDIKSI | SYAIR | PAITO ANGKA | PAITO WARNA

BERITAPAITO | PREDIKSI SD,SGP,HK | SYAIR | BBFS GENERATOR | BUKU MIMPI | ANGKA MISTIK | TABEL TEYSEN | BERITA TERPOPULER | PAITO ANGKA | TARIKAN ANGKA JITU

INFO :

Selamat Datang di beritapaito Terimakasih Sudah Mengujungi Blogspot Kami,Selalu Di Pantau Terus Yah Sob.Salam Kompak !!!
SELAMAT DATANG
Terimakasih Untuk Para Sobat Yang Sudah Berkunjung. Selalu Pantau Perkembangan Blog beritapaito ini. Semoga Prediksi beritapaito ini Bermanfaat Dan Membawa Keberuntungan Bagi Sobat Semua Yang Ada Disini. Salam Jackpot all.
Disini Tempat Berkumpulnya Pecinta Angka Hanya sebatas tempat kumpul2 dan saling membantu ! Terimakasih atas kunjungannya semoga kebaikan sobat di balas dengan kebaikan juga.
TIPS KEAMANAN BETTING ONLINE: Harap Periksa Kembali Betting Sobat Melalui Menu Invoice, Betting Yang Sah Adalah Tampil Dimenu Invoice / Data Transaksi, Jangan Lupa Screenshot Bettingan Anda Sebelum Keluar Dari Area Member Demi Menjaga Hal2 Yang Dapat Merugikan Anda Seperti Pengeditan Bettingan Dll… Sebelum Melakukan Betting Online Pastikan Pasaran Yang Terpilih Sesuai Dengan Yang Sobat Inginkan. Pada Saat Melakukan Registrasi Akun, Gunakanlah Data Yang Valid. No Dan Nama Rekening, email, No Hp dll. Hal ini Sangat Dibutuhkan Jika Suatu Saat Terjadi Hal Yang Tidak di Inginkan. Usahakan Selalu Update Info Dari Menu Memo di Akun Sobat. Bermainlah Dengan Bijak Dan Aman Tetap Gunakan Logika. SALAM JACKPOT Menogel Yang Pintar Bijaksanalah Karena Tidak Ada Satupun Manusia Didunia ini Yang Tau Pasti Angka Jadi Bukaan Setiap Result.
YUKKUMPUL2
Pasaran Buka Tutup Livedraw Diundi
SYDNEY 13:15 14:00 Klik Disini Setiap Hari
SINGAPORE 17:30 17:45 Klik Disini Hari Tertentu
HONGKONG 22:30 23:00 Klik Disini Setiap Hari
YUKKUMPUL2

Wednesday, August 14, 2019

Tilang Elektronik 'Salah Alamat', Polisi Kena Gugatan

Tilang Elektronik Salah Alamat, Polisi Kena Gugatan

Jakarta - Gara-gara tilang elektronik 'salah alamat', Denny Andrian Kusdayat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya. Denny menggugat karena dikirimi surat tilang elektronik kawasan ganjil-genap meski yang mengendarai mobil bukan dirinya.

Pemilik mobil Nissan Tera ini mengaku keberatan ditilang secara elektronik karena saat itu mobilnya sedang dipakai oleh saudaranya, bukan dia selaku pemilik mobil yang sedang mengendarai mobil.

Namun, polisi mengirim surat tilang elektronik ke alamat yang tertera di STNK, berdasarkan nomor pelat mobilnya yang terekam CCTV e-TLE.

"E-TLE ini kan baru ya, kalau nggak salah 1 Juli sudah ada berapa ribu yang dikirim Polda Metro, tapi ini kan juga proses hukum dong. Pelanggar lalu lintas boleh tanya pihak Polri mereka merujuk tetap pada pelanggar hukum acara pidana.," kata Denny, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).

Denny keberatan dengan surat Termohon yakni Polda Metro Jaya yang menuduhnya melanggar lalu lintas di lokasi JPO Kemenpan RB, Jakarta Selatan pada 17 Juli. Padahal, saat itu kendaraannya dikemudikan oleh saudara iparnya, Mahfudi.

Menurut Denny, seharusnya yang terkena tilang adalah pengendara mobil bukan dirinya selaku pemilik mobil. Karena itu Denny mengajukan praperadilan agar kepolisian mengoreksi e-tilang agar tidak menyurati si pemilik mobil melainkan pengendara mobil yang melanggar.

"Saya mengajukan praperadilan ini bukan karena tidak suka kepada kepolisian, tapi saya lebih ini kan lembaga praperadilan lebih horizontal yang intinya mengawasi kepolisian. Mereka nggak bisa main seenaknya. Kenapa harus bawa ini ke lembaga praperadilan ini harus diuji. Jadi kalian di pihak termohon nggak usah khawatir ini kan cuma introspeksi kalaupun nanti tidak dikabulkan saya tinggal bayar denda," ujarnya.

Pada petitumnya, Denny meminta agar hakim menerima permohonannya dan menyatakan surat tilang elektronik tidak sah. Serta meminta ganti rugi immateril sebesar Rp 3 miliar.

Pada sidang praperadilan hari ini, saksi Mahfudi mengakui dirinya yang membawa mobil milik Denny pada 17 Juli yang lalu saat melintas di jalan ganjil genap di Jl Sudirman, Jakarta Selatan.

"Dari Polda mau pulang ke Cawang (membawa mobil). Dari Polda lurus lewat FX Semanggi," kata Mahfudi.

"Demikian Yang Mulia itu memang kawasan e-TLE," kata tim biro hukum Polda Metro Jaya.

Menurut tim biro hukum Polda, AKBP DR Nova Irone Surentu menanyai apakah pemilik mobil memberikan konfirmasi di surat dengan menuliskan identitas pelanggar. Namun, saksi Mahfudi mengaku tidak pernah diminta menuliskan identitasnya di surat konfirmasi itu.