Jakarta - Gara-gara tilang elektronik 'salah alamat', Denny Andrian Kusdayat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya. Denny menggugat karena dikirimi surat tilang elektronik kawasan ganjil-genap meski yang mengendarai mobil bukan dirinya.
Pemilik mobil Nissan Tera ini mengaku keberatan ditilang secara elektronik karena saat itu mobilnya sedang dipakai oleh saudaranya, bukan dia selaku pemilik mobil yang sedang mengendarai mobil.
Namun, polisi mengirim surat tilang elektronik ke alamat yang tertera di STNK, berdasarkan nomor pelat mobilnya yang terekam CCTV e-TLE.
"E-TLE ini kan baru ya, kalau nggak salah 1 Juli sudah ada berapa ribu yang dikirim Polda Metro, tapi ini kan juga proses hukum dong. Pelanggar lalu lintas boleh tanya pihak Polri mereka merujuk tetap pada pelanggar hukum acara pidana.," kata Denny, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
Denny keberatan dengan surat Termohon yakni Polda Metro Jaya yang menuduhnya melanggar lalu lintas di lokasi JPO Kemenpan RB, Jakarta Selatan pada 17 Juli. Padahal, saat itu kendaraannya dikemudikan oleh saudara iparnya, Mahfudi.
Menurut Denny, seharusnya yang terkena tilang adalah pengendara mobil bukan dirinya selaku pemilik mobil. Karena itu Denny mengajukan praperadilan agar kepolisian mengoreksi e-tilang agar tidak menyurati si pemilik mobil melainkan pengendara mobil yang melanggar.
"Saya mengajukan praperadilan ini bukan karena tidak suka kepada kepolisian, tapi saya lebih ini kan lembaga praperadilan lebih horizontal yang intinya mengawasi kepolisian. Mereka nggak bisa main seenaknya. Kenapa harus bawa ini ke lembaga praperadilan ini harus diuji. Jadi kalian di pihak termohon nggak usah khawatir ini kan cuma introspeksi kalaupun nanti tidak dikabulkan saya tinggal bayar denda," ujarnya.
Pada petitumnya, Denny meminta agar hakim menerima permohonannya dan menyatakan surat tilang elektronik tidak sah. Serta meminta ganti rugi immateril sebesar Rp 3 miliar.
Pada sidang praperadilan hari ini, saksi Mahfudi mengakui dirinya yang membawa mobil milik Denny pada 17 Juli yang lalu saat melintas di jalan ganjil genap di Jl Sudirman, Jakarta Selatan.
"Dari Polda mau pulang ke Cawang (membawa mobil). Dari Polda lurus lewat FX Semanggi," kata Mahfudi.
"Demikian Yang Mulia itu memang kawasan e-TLE," kata tim biro hukum Polda Metro Jaya.
Menurut tim biro hukum Polda, AKBP DR Nova Irone Surentu menanyai apakah pemilik mobil memberikan konfirmasi di surat dengan menuliskan identitas pelanggar. Namun, saksi Mahfudi mengaku tidak pernah diminta menuliskan identitasnya di surat konfirmasi itu.