Yukkumpul-2 -
Jerry (32), warga negara (WN) asal Davao, Filipina, harus menelan pil pahit saat berusaha mengejar cintanya. Jerry dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare lantaran masuk ke Indonesia dengan cara ilegal.
Jerry diciduk oleh pihak Imigrasi di rumah pujaan hatinya berinitial S, di Desa Bottoe, Kecamatan Pituriase, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Keberadaannya ketahuan setelah yang bersangkutan hendak mengurus administarai perkawinanan dengan WNI yang telah 7 tahun ini menjalin asmara dengannnya di Sidrap," sebut Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Hendy Kurnia Darmawan, Jumat (21/2/2020).
Hendy memaparkan dari hasil interogasi dengan Jerry diketahui jika dirinya masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tikus.
"Masuk ke Indonesia melalui Nunukan kemudian pelabuhan tikus di Parepare, ada yang urus sehingga lolos dengan membayar sejumlah uang, judulnya ini mengejar cinta melangar keimigrasian," candanya.
Hendy juga mengungkap kisah asmara dua sejoli beda negara ini. Jerry bertemu dengan S di Malaysia. Diketahui, Jerry bekerja di sebuah perusahaan biogas di Malaysia.
"Sekitar 7 tahun lalu keduanya bertemu di Malaysia, 2 tahun kemudian S kembali ke Indonesia, lalu selama 5 tahun lamanya hanya komunikasi lewat telepon, long distance relationship," katanya.
Rencananya pihak imigrasi akan memulangkan Jerry ke negaranya pada tanggal 24 Februari 2020 menggunakan rute Manado ke Davao, Filipina.
"Dia juga dilarang mendapatkan hukuman penangkalan selama 6 bulan lamanya dan masih bisa ditambah tergantung dari Ditjen Keimigrasian," tutupnya.
No comments:
Post a Comment