Selama 2017 dan 2018, terdapat sembilan kasus penyelewengan dana desa di Provinsi Sumsel. Motif digunakan mayoritas adalah melakukan fiktif proyek dan mark-up anggaran.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengungkapkan, dari sembilan kasus tersebut tujuh diantaranya terjadi pada tahun 2018 dengan status sidik dan dua lainnya terjadi pada 2017 dengan status sudah lengkap (P-21). Kasus yang dilimpahkan ke kejaksaan itu terjadi di dua desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Lahat.
"Ada tujuh kasus di tahun 2018 masih sidik, dan dua kasus sudah lengkap yang terjadi tahun sebelumnya," ungkap Zulkarnain, Rabu (27/2).
Dari banyaknya kasus penyelewengan dana desa, Zulkarnain menilai mayoritas kesalahan pada pengerjaan fiktif dan penggelembungan anggaran. Terduga pelaku yang bermasalah kebanyakan dilakukan kepala desa.
"Ya dua motif itu yang biasanya terjadi," ujarnya.
Zulkarnain menyebut realisasi penggunaan anggaran dana desa diawasi oleh tim saber pungli yang dibentuk kepolisian. Tugas ini berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
"Tugas kami mengawasi, mencegah, dan menindak. Kami tahu bagaimana kondisi di lapangan dan semaksimal mungkin mencegah agar tidak terjadi penyimpangan," pungkasnya.