Beredar hasil tes narkoba politikus Partai Demokrat Andi Arief di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta, Jumat (8/3) sore. Hasilnya, urine Wasekjen Demokrat itu negatif mengandung narkoba.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Sulistyo Pudjo mengatakan, pengguna narkoba tidak selamanya terdeteksi. Ada batas waktu tertentu zat narkoba pada tubuh pengguna terbaca.
"Mengenai hasil pemeriksaan tadi di RSKO, silakan didalami. Tetapi ingat bahwa seseorang sehabis memakai narkoba itu ada masa tidak terbaca, baik diambil darah, air seni, maupun rambut," ujar Pudjo saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Menurut Pudjo, zat narkoba sudah tidak terbaca pada darah setelah pemakaian lewat dari dua hari. Sementara kandungan narkoba tidak terbaca pada urine setelah pemakaian lewat tiga hari.
"Kalau (pemeriksaan) rambut itu bisa lewat dari lima hari," tuturnya.
Dia menegaskan, apapun hasil pengecekan yang dilakukan rumah sakit, Andi Arief tetap wajib menjalani rehabilitasi. Hal itu didasarkan pada rekomendasi yang dikeluarkan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN yang memutuskan bahwa Andi Arief wajib menjalani rehabilitasi narkoba.
"Itu kan buat kebutuhan beliau sendiri, demi kesehatan, demi keluarganya. Makanya beliau harus mengikuti perintah undang-undang dan dokter agar sehat," ucap Pudjo.
Beredar di kalangan jurnalis gambar lembar hasil laboratorium untuk Andi Arief di RSKO, Jakarta Timur. Drug test dengan spesimen urine itu diambil pada Jumat (8/3/2019) pukul 15.30 hingga 16.00 WIB.
Hasilnya, urine Andi Arief dinyatakan negatif mengandung zat benzodiazepine, cannabis, opiate, amphetamine, dan MDMA. Pemeriksaan itu menggunakan metode rapid chromatographie immunoassay (skrining test).