Hari Suci Nyepi yang jatuh pada hari Kamis (7/3) mendatang, dipastikan layanan data seluler (internet) seluruh provider di Bali akan dihentikan sementara. Hal itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika RI, menindaklanjuti Surat Gubernur Bali Nomor 027/1342/Set/Diskominfos tanggal 21 Februari 2019 perihal Bebas Internet pada Hari Suci Nyepi.
"Surat ini juga, untuk merespons seruan bersama majelis-majelis Agama dan Keagamaan Provinsi Bali tahun 2019 tanggal 7 Februari 2019," ucap Plt Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali Gede Darmawa, dalam siaran persnya, Senin (4/3).
Darmawa juga menjelaskan, dengan adanya penghentian sementara layanan internet, diharapkan umat Hindu lebih khidmat dan khusuk menjalani Hari Raya Suci Nyepi kali ini.
"Surat ini, sifatnya mengajak setiap komponen masyarakat, salah satunya para provider internet untuk menciptakan Hari Suci Nyepi yang berkualitas. Layanan akan diputus selama 24 jam yang dimulai dari hari Kamis, 7 Maret 2019 pukul 06.00 WITA selesai Jumat 8 Maret 2019 pukul 06.00 WITA," ujarnya.
"Saya mengharapkan, semoga umat lain yang berdomisili di Bali pada saat itu juga bisa menghormati keputusan ini," tambah Darmawa.
Walaupun diputus sementara, layanan internet pada objek vital dan sifatnya untuk kepentingan umum tetap akan berfungsi diantaranya layanan rumah sakit, kantor kepolisian, militer, BPBD, BMKG, BASARNAS, Bandara, dan sebagainya.
"Menindaklanjuti keputusan ini, setiap operator atau provider diharapkan melakukan sosialisasi kepada pelanggan dan masyarakat yang berada pada lokasi yang terdampak penghentian sementara layanan internet," ujar Darmawa.
Ia menambahkan, keputusan ini sebelumnya sudah melalui pembahasan bersama antara seluruh komponen yang terkait diantaranya, Perwakilan Kementerian Kominfo, Pemprov Bali yang diwakili Dinas Kominfo Provinsi Bali, PHDI Provinsi Bali, MUI Provinsi Bali, MPAG Provinsi Bali, Walubi Provinsi Bali, Keuskupan Denpasar dengan para provider penyedia layanan internet, yang digelar di ruang rapat Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo RI.
Sementara, Ketua MUI Provinsi Bali Abdul Kadir Makaramah menyatakan, diambilnya keputusan pemberhentian sementara merupakan satu bentuk toleransi pemeluk agama terhadap pelaksanaan hari raya Agama lainnya.
"Kita harus menghormati dan menghargai pelaksanaan Hari Raya Agama lain dalam hal ini Hari Raya Suci Nyepi umat Hindu di Bali dan Hari Raya agama lainnya yang tentunya memiliki aturan-aturan tersendiri, kami di Bali siap mendukung," jelas Abdul Kadir.
Hal senada disampaikan Ketua Walubi Provinsi Bali Pdt. DD. IKG. Karyana Govinda dan Ketua Musyawarah Pelayanan Antar Gereja (MPAG) Provinsi Bali Pdt. Jonathan Suharto yang juga mendukung kebijakan pemerintah untuk melaksanakan penghentian sementara layanan internet di Bali selama perayaan Hari Raya Suci Nyepi.
"Kami ucapkan terimakasih atas keputusan pemerintah, kami juga turut mendukung pelaksanaan hari Raya umat Hindu di Bali agar lebih khusuk. Karena berkaca dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, permasalahan bisa timbul berawal dari media sosial yang didukung jaringan internet. Jadi ini bisa mengganggu pelaksanaan Hari Raya Keagamaan," ujar Pdt. Jonathan Suharto.