Sho(24) dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara atas perbuatan cabul yang ia lakukan tehadap perempuan yang berumur 15 tahun, anak tetangganya.
"Kami menerima atas putusan itu, mungkin ini yang terbaik atas pertimbangan majelis hakim," kata Bambang Nugroho, Jumat (22/2/2019) penasihat hukum terdakwa.
Selain dijatuhi pidana, ia juga didenda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara. Terdakwa dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 20016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Hakim mengurangi satu tahun dari tuntutan jaksa pada sidang pekan lalu. Terdakwa dituntut 6 tahun denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan," tukas Bambang.
Dalam kasus ini Sho dianggap bersalah setelah mencium dan memegang bagian vital korban. Perbuatan itu ia lakukan saat korban yang sudah putus sekolah itu dibawa ke losmen di Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur oleh terdakwa.
Di situ sudah ada I dan F yang jadi DPO dalam kasus ini. Pada Sabtu (20/10/2018) sekitar pukul 18.00 WIB di Losmen Wijaya Kusuma itu korban ditinggal di losmen itu bersama F oleh I dan Sho lalu pintu losmen dikunci dari luar.
Kesempatan itu, F memberi korban air hingga ia tidak sadarkan diri. Setelah sadar ia sudah tanpa busana usai disetubuhi F. Tidak sampai di situ, terdakwa juga sempat mau menyetubuhi korban saat mereka pesta miras. Akan tetapi kala itu korban menolak hingga terdakwa hanya berhasil mencabulinya saja. (NACO/B-2)