Pemuda berinisial AG (20), berprofesi sebagai tukang sol sepatu di Tangerang, diciduk anggota Polsek Balaraja, Jumat (8/3). Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Balaraja AKP Feby Herianto mengatakan, pelaku berjumlah dua orang. Pihaknya masih memburu satu pelaku lain berinisial AP.
Feby mengatakan, aksi bejat itu dilakukan tersangka di Kampung Balong, Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Antara pelaku dan korban adalah tetangga rumah.
"Pelaku dan korban ini tetanggaan, korbanya anak di bawah umur berusia 13 tahun," kata Feby, Jumat (8/3).
Kanit Reskrim Iptu Subarjo menambahkan, perbuatan bejat kedua pelaku itu bermula saat pria yang bekerja sebagai tukang sol sepatu ini nekat masuk ke rumah korban. Aksi itu dilakukan karena korban ditinggal pergi orang tuanya.
Bersama AP, rekan AG, pemuda cabul ini mendapati korban sedang tidur di kamarnya. "Menurut tersangka, dirinya nekat masuk di saat kondisi rumah sedang sepi dan korban sedang tidur sendiri di kamarnya," ucap Subarjo.
Pelaku AG, kemudian nekat memegang tangan korban sambil meremas payudara korban. Sementara rekannya, AP memegang kaki korban dan melepas celana korban hingga dilakukan persetubuhan oleh kedua pelaku.
"Keduanya panik dan kabur setelah korban berteriak dan menangis kencang," kata dia.
Atas kejadian itu, korban bercerita tentang kemalangan yang dia alami kepada kedua orang tuanya. Oleh orang tua korban, pelaku melaporkan kasus tersebut ke Polsek Balaraja.
"Saat ini AG sudah kita jebloskan ke penjara karena terbukti melakukan tindakan pencabulan. Kami juga tengah memburu AP yang sudah diketahui keberadaannya," ucap Subarjo.
Atas perbuatan bejatnya, Polisi menyangkakan pelaku AG dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," ucap dia.