Surata alias Tata (23), tewas ditusuk badik usai kencan sesama jenis di sekitar Lapangan Udara Gorda, Desa Lamaran, Kecamatan Binuang, Serang, Banten. Korban yang dikenal sebagai waria tewas dengan luka di perut meski telah menjalani perawatan di rumah sakit.
Goyol (20), satu dari dua tersangka berhasil diringkus Tim Buru Sergap (Buser) Polres Serang. Pelaku diringkus setelah hampir 4 bulan buron di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Minggu (3/3) malam.
"Tersangka Goyol terpaksa kita ambil tindakan tegas karena melakukan perlawanan saat diminta menunjukan tempat persembunyian rekannya. Motifnya pelaku kesal ketika diminta bayaran oleh korban usai berkencan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Serang AKP David Chandra Bagega ditemui di ruang Unit Jatanras, Senin (4/3).
David menjelaskan kasus penganiayaan yang berujung maut yang menimpa waria ini terjadi pada Rabu (18/12/2018) dini hari. Sebelumnya, korban yang merupakan warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, bertemu dengan tersangka Goyol dengan SN (DPO) di kawasan Modern Cikande. Niat kedua tersangka awalnya ingin merampas motor Honda Scoopy A 5840 VT yang dibawa korban.
"Untuk memuluskan niatnya, korban diajak ke lokasi yang jauh dari pemukiman penduduk. Korban sendiri mengira orang yang baru dikenalnya ini ingin berkencan dengannya. Korban dan pelaku ke lokasi menggunakan kendaraan masing-masing," terang Kasat didampingi Kanit Pidum Iptu Ilman Robiana.
Setiba di lokasi yang sepi, ternyata pelaku malah tergiur ajakan korban untuk berkencan. Usai menuntaskan syahwat kedua tersangka dengan cara oral seks, korban meminta bayaran masing-masing Rp 20 ribu. Bukannya uang yang diterima, korban dihadiahi tusukan badik pada bagian kanan perut hingga ususnya terburai.
"Meski terluka parah, korban sempat lari ke perkampungan untuk minta pertolongan warga. Sementara kedua pelaku langsung membawa kabur motor korban yang ditinggalkan," kata David.
Korban yang mengalami luka parah langsung dilarikan ke RSUD Balaraja untuk diberikan penangan medis. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan setelah dua minggu menjalani perawatan.
David menambahkan saat itu juga tim Buser langsung diterjunkan untuk memburu kedua tersangka. Berbekal dari informasi masyarakat, Tim Buser akhirnya berhasil mengetahui tempat persembunyian tersangka Goyol dan berhasil menangkapnya di sebuah pondok pesantren.
"Dari tangan tersangka Goyol berhasil kita dapatkan motor korban yang telah diubah plat nomornya berikut badik yang digunakan untuk menganiaya korban. Akibat perbuatannya, tersangka Goyol dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuma 15 tahun penjara," kata dia.