Dua orang tahanan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, berinisial JN dan ER kabur dari pengawasan petugas. Para pelaku kirminal narkoba ini justru melarikan diri dari hotel bukan dari ruang tahanan.
"Iya, keduanya JN dan ER kabur dari hotel yang berbeda. JN lari dari sebuah hotel di seputaran Pematang Reba, sedangkan ER kabur dari sebuah hotel di seputaran Belilas," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Hayin Suhikno Hayin, Selasa (23/4).
Peristiwa kaburnya kedua tahanan itu terjadi pada Kamis (18/4) setelah mereka dipinjam dari Rumah Tahanan Kelas II B Rengat. Kemudian dua tahanan tersebut dibawa ke hotel oleh pengawal tahanan dan satpam Kejaksaan Negeri Inhu.
Hayin curiga anak buahnya berinisial R sebagai Pengawal Tahanan dan Satpam Kejari Inhu inisial H telah mengelabui pihak Rutan Rengat ketika meminjam tahanan dengan Surat Peminjaman Tahanan palsu.
Lalu kedua tahanan diantar ke dua hotel yang berbeda. Bahkan, seorang wanita inisial S juga diduga terlibat dalam kaburnya tahanan tersebut.
"S warga Indragiri Hilir turut terlibat. Dia yang pertama kali berkomunikasi dengan satpam inisial H dan sudah diamankan di hotel tempat kaburnya tahanan inisial JN," kata Hayin.
Kejari Inhu baru mengetahui kaburnya dua tahanan narkoba itu pada Kamis pukul 16.00 Wib. Ketika itu, pengawal tahanan inisial R dan Satpam H melaporkan dua tahanan yang mereka pinjam dari Rutan Rengat, melarikan diri pada Kamis sekitar pukul 13.00 Wib dari hotel.
Selanjutnya, pihak Kejari Inhu langsung melakukan pengejaran terhadap dua tahanan kabur ke hotel, saat itulah ditemukan wanita S yang berhubungan dengan tahanan JN.
"Kami bersama polisi masih melakukan pengejaran dua tahanan itu. Sedangkan dua pegawai Kejari Inhu, sudah kami serahkan kepada polisi," jelasnya.
Sidang Vonis Ditunda
Kaburnya dua tahanan narkoba Kejaksaan Negeri Rengat ini membuat sidang vonis harus ditunda. Padahal seharusnya salah seorang terdakwa inisial ER akan divonis oleh majelis hakim atas kasus narkoba pada Selasa (23/4) siang tadi.
"Karena terdakwa (ER) kabur agenda sidang putusan ditunda. Kami masih memberi kesempatan pada JPU untuk menghadirkan terdakwa hingga Selasa (30/4) pekan depan," kata Humas Pengadilan Negeri Rengat, Immanuel Sirait.
Sedangkan untuk JN dijadwalkan sidang dengan agenda tuntutan. "Untuk terdakwa JN juga dijadwalkan hari ini sidang agenda tuntutan. Sidangnya juga ditunda pekan depan," ucapnya.
Immanuel menyebutkan, untuk terdakwa ER sebenarnya hakim sudah bisa memberikan vonis meski terdakwa tidak dihadirkan di persidangan. Meski demikian, hakim masih memberi waktu kepada Jaksa untuk menghadirkan ER pada agenda sidang selanjutnya. Jika pekan depan ER belum ditemukan, majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan terhadap ER.
"Akan dijatuhkan vonis dari hasil musyawarah itu," jelasnya.