Peraturan yang berisi larangan warga nonmuslim pendatang tinggal di Padukuhan Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, DIY akhirnya resmi dicabut. Pencabutan aturan yang dibuat sejak 2015 ini resmi diberlakukan Selasa (2/4).
Pencabutan aturan yang dianggap diskriminatif ini dilakukan langsung oleh Kepala Padukuhan Karet, Iswanto di depan seorang pelukis, Slamet Jumiarto yang mendapatkan penolakan saat akan mengontrak rumah di daerahnya. Pencabutan aturan ini juga disaksikan Kapolres Bantul, AKBP Sahat M Hasibuan.
Iswanto menerangkan pencabutan peraturan di Padukuhan Karet ini karena dianggap melanggar Undang-undang Dasar 1945. Menurutnya, dengan pencabutan aturan itu, maka yang diterapkan akan sesuai dengan peraturan yang ada di pemerintahan.
"Peraturan dibuat tahun 2015 sampai sekarang diberlakukan. Karena ada permasalahan-permasalahan yang sifatnya, apa ya mendiskreditkan warga atau nonmuslim atau undang-undang, kami sepakat aturan itu kami cabut. Nantinya kita mengikuti peraturan yang ada di pemerintahan saja," ujar Iswanto di rumah kontrakan Slamet Jumiarto.
Iswanto menjabarkan lahirnya aturan di wilayahnya ini merupakan hasil kesepakatan dari warga. Kesepakatan warga ini kemudian dituangkan ke dalam peraturan tertulis yang diberlakukan sejak 19 Oktober 2019 di Padukuhan Karet yang dihuni oleh 554 Kepala Keluarga ini.
Iswanto mengungkapkan peraturan yang diberlakukan itu berawal dari kekhawatiran warga terhadap pemakaman. Warga menghendaki pemakaman di padukuhannya ini hanya khusus untuk muslim.
Kekhawatiran warga terhadap pemakaman ini menjadi alasan untuk menolak warga pendatang yang bukan muslim bermukim di Padukuhan Karet. Peraturan itu merupakan antisipasi kekhawatiran warga tersebut.
"(Aturan larangan pendatang nonmuslim di Padukuhan Karet) Itu kan cuma mengantisipasi. Sebelumnya kan belum ada non-muslim yang dimakamkan di sini, itu usulan dari masyarakat," papar Iswanto.
Pasca pencabutan aturan itu, Iswanto menambahkan jika warga nonmuslim diperbolehkan tinggal dan bermukim di Padukuhan Karet.
Menanggapi pencabutan aturan itu, Slamet Jumiarto bersyukur upaya melawan diskriminasi yang dilakukannya membuahkan hasil. Slamet mengaku jika dirinya berjuang agar peristiwa serupa tak dialami oleh warga nonmuslim di daerah lain maupun di Padukuhan Karet.
Terkait masa depannya di Padukuhan Karet, Slamet mengaku belum bisa memutuskan apakah akan tetap tinggal atau pindah mengontrak di daerah lainnya. Slamet akan berembuk dengan istri dan dua anaknya terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.
"Nanti akan kita bicarakan dulu. Tapi kalau misalnya harus pindah ya kami tetap menunggu pemilik rumah untuk mengembalikan uang sewa. Nantinya uang sewa akan dipakai untuk mengontrak rumah di daerah lain," papar Slamet.
Sementara itu Kapolres Bantul, AKBP Sahat M Hasibuan menambahkan jika kasus pelarangan sudah selesai. Shat menjabarkan jika peraturan tersebut juga sudah dicabut oleh pihak pemerintahan di Padukuhan Karet.
"Aturan itu sudah tidak berlaku dan dicabut. Kedepan saya berharap kita disini toleransi agama. Saya yakin di Jogja tidak ada intoleransi semuanya toleransi. Kita lihat disini tadi menjaga hubungan masyarakat," tegas Sahat.
Pesan MUI: Hidup berdampingan
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY, Thoha Abdurrahman menuturkan, tak seharusnya warga nonmuslim ditolak bermukim di suatu daerah. Thoha mengambil contoh di zaman Nabi Muhammad SAW. Masyarakat muslim dan nonmuslim hidup berdampingan. Hal ini bisa dilihat dari zaman nabi Muhammad saat bermukim di Madinah paska hijrah dari Mekah.
"Wong zaman Nabi saja di Madinah juga ada orang-orang non Islam tinggal bersama Nabi gitu," ujar Thoha saat dihubungi, Selasa (2/4) malam.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) ini menjabarkan jika warga muslim dan non muslim boleh tinggal bersama.
"Boleh-boleh saja nonmuslim (tinggal di lingkungan muslim). Boleh asal jangan mempengaruhi asal jangan kampanye nonmuslim gitu," tutup Thoha.