Polda Jawa Timur akan mengusut kasus pengadangan Cawapres 01,Ma'ruf Amin oleh pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno di Pamekasan, Madura saat akan berkampanye terbuka pada 1 April 2019 lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk kategori pelanggaran Pemilu atau tidak, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Bawaslu terlebih dahulu.
"Karena walau bagaimanapun juga, ini dalam lingkup yang namanya tindak pidana Pemilu, ini dilaksanakan oleh Bawaslu di tingkat penegakan hukum terpadu (Gakumdu), itu adalah kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu," ungkap Barung di Mapolda Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya, Kamis (4/4).
Lantas bagaimana dengan pengadangan massa pendukung Paslon 01, Joko Widodo-Maruf Amin ketika Paslon 02, Prabowo-Sandi berkampanye di Jawa Timur, salah satunya kejadian di Surabaya, Barung menyebut itu bukan pengadangan.
Karena menurutnya, kampanye Prabowo-Sandi tetap bisa digelar, meski ada massa yang sempat menggelar aksi menyampaikan aspirasinya soal dukungannya untuk Jokowi-Maruf. Berbeda dengan yang terjadi di Pamekasan, yang mana Cawapres 01 batal menggelar kampanyenya.
Selebihnya, Barung mengimbau kepada seluruh pendukung pasangan calon yang akan berkontestasi di Pemilu 17 April 2019, bisa menjaga kondusifitas dan keamanan Jawa Timur.
"Harapan kami tidak ada lagi kejadian serupa. Meski berbeda, diharapkan masyarakat bisa menjaga kondusifitas Pemilu yang aman, damai, sejuk dan menggembirakan," tutupnya.