Kasus kericuhan dan pembakaran Rumah Tahanan Klas IIB Siak yang berujung kaburnya ratusan narapidana dan tahanan diusut polisi. Dua sipir diperiksa Polres Siak untuk dimintai keterangannya.
"Dua orang sipir Rutan Siak yang mendapat giliran jaga malam saat kejadian kita periksa," ujar Kapolres Siak AKBP Ahmad David, Selasa (21/5).
Selain sipir, polisi juga memeriksa sejumlah narapidana yang diduga menjadi provokator dan dalang kerusuhan rutan tersebut. Dari ratusan narapidana yang kabur, sebagian besar sudah ditangkap kembali.
"Jadi sisanya tinggal enam orang napi yang belum ditangkap kembali, kita imbau agar menyerahkan diri," lanjut David.
Menurut David, dua sipir tersebut diperiksa atas dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP). Mereka diduga mengakibatkan keributan di dalam Rutan yang berujung kaburnya narapidana dan warga binaan.
"Status dari sipir tersebut masih sebagai saksi. Apakah status sipir tersebut bisa ditingkatkan jadi tersangka, kita menunggu gelar perkara," jelasnya.
Selain itu, kedua sipir tersebut juga diduga terlibat dalam tindak kekerasan terhadap narapidana yang terlibat narkoba di dalam Rutan. Karena diketahui narapidana wanita yang diamankan sebelum kerusuhan terjadi mengalami tindakan kekerasan.
"Informasi tersebut kita dalami, beberapa orang saksi dari napi sudah memberikan keterangannya," pungkas David.