Kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang diduga dilakukan oleh tersangka Mahmud memasuki babak baru. Calon legislatif (Caleg) dari Partai NasDem dapil VIII, Manyar, Bungah, Sidayu, tersebut ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik di Rutan kelas IIB Gresik.
Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menerima pelimpahan tahap dua perkara dari penyidik Direskrimum Polda Jatim bersama Kejati pada Selasa (7/5) kemarin. Di Polda sendiri, tersangka tidak ditahan.
Kasi Intel Kejari Gresik R Bayu Probo Sutopo membenarkan tim pidana umum telah menerima pelimpahan tahap dua atas nama tersangka Mahmud. "Benar tersangka merupakan Caleg dari Partai NasDem," kata Bayu.
Bayu mengatakan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan kelas IIB Gresik. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan hingga pelimpahan perkara ke Pengadilan. "Iya langsung ditahan atas beberapa pertimbangan," kata Bayu.
Bayu menyebutkan, dalam perkara tersebut ada lima jaksa yang ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum (JPU). Dua orang jaksa dari Kejati dan tiga jaksa dari Kejari Gresik. "Pasalnya 378 KUHP atau pasal 372 KUHP," imbuhnya.
Sebelumnya, tersangka yang merupakan mantan Kepala Desa Banyuwangi Kecamatan Manyar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan PT Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim, nomor 444/IV/2018/UM/SPKT, Rabu 11 April 2018.