Polres Metro Jakarta Utara menggagalkan penyelundupan 15 kilogram narkotika jenis sabu. Polisi menangkap tiga tersangka yakni AN (45), MB (32), dan B (23). Mereka diringkus pada Selasa (18/6).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ketiga tersangka merupakan pengedar sabu jaringan Pontianak, Kalimantan Barat. Dari kota itu, mereka mengirim sabu ke wilayah Jakarta.
"Ini adalah jaringan dari Pontianak ke Jakarta. Disinyalir ini adalah jaringan nasional tapi masih dalam pendalaman," kata Argo di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (24/6).
Argo menuturkan, sabu tersebut dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke Jakarta menggunakan kapal melalui jalur laut dari Pontianak. Mobil bernomor polisi KB 1128 AR itu dikirim ke pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.
"Terus kita mendapatkan ciri-ciri mobil yang dikirim dari Pontianak ke Jakarta," kata Argo.
Setelah tiba di pelabuhan Marunda, mobil itu dibawa petugas ekspedisi ke kawasan Cempaka Putih, Jakarta Utara. Polisi membuntuti mobil tersebut dan langsung menangkap AN.
"Mobil ditujukan untuk seseorang di daerah Pulogadung," kata Argo.
Kemudian, polisi kembali meringkus tersangka MB dan B di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Polisi masih memburu pengirim sabu dari Pontianak.
Atas perbuatannya, para tersangka, dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 UURI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.