Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan argumentasi pihak kubu Prabowo-Sandi, menjadikan Muhammad Said Didu sebagai saksi dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Berdasarkan rapat permusyawaratan hakim, nama Said Didu belum disebut sebagai saksi saat pengambilan sumpah saksi saat awal sidang.
Hakim Suhartoyo mengamini secara fisik ada 17 orang saksi yang telah diambil sumpah, 15 orang saksi fakta, dua orang saksi ahli. Hanya saja, dari nama-nama tersebut Hakim Ketua Anwar Usman belum memanggil nama Haris Azhar dan Said Didu.
"Berdasarkan rapat pemusyawaratan hakim memutuskan dari 15 orang secara fisik dilakukan sumpah tetapi sesungguhnya 2 yang tidak dipanggil namanya oleh Ketua maka 13 itulah yang dianggap. Karena memang ketika pemohon sampaikan ada 2 saksi yg belum disumpah itu memang disebut Said Didu dan Haris Azhar," ucap Suhartoyo, Jakarta, Rabu (19/6).
Namun karena Haris Azhar yang sedianya masuk ke dalam daftar saksi dari pihak pemohon menolak menjadi saksi dan telah mengirimkan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tinggal Said Didu sebagai saksi 'susulan'.
"Jadi Said Didu saja ditambahkan menjadi 14 (dari 15 saksi fakta)," tukasnya.
Pernyataan atas penolakan diri sebagai saksi oleh Haris diterima merdeka.com sore ini. Beberapa alasan Haris menolak menjadi saksi diantaranya ia hanya sebagai pendamping hukum Kapolsek Pasirwangi, Garut AKP Sulman Aziz yang menyebut ada instruksi atasan polisi mengarahkan masyarakat ke pasangan calon Presiden-Wakil Presiden tertentu. Sehingga menurutnya tidak tepat jika dirinya menjadi saksi dalam sidang sengekta hari ini.
Selain itu, Haris merasa baik kubu Prabowo ataupun Jokowi sama-sama memiliki 'hutang' permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Joko Widodo maupun Prabowo Subianto memiliki catatan pelanggaran HAM," ujar Haris.
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra, sebagai kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait, mengatakan hadir tidaknya Haris dalam sidang tidak berpengaruh secara signifikan.
"Siapapun yang dihadirkan dalam pengadilan ini saya welcome saja malah kalau bisa sebanyak-banyaknya saksi dihadirkan," kata Yusril saat jeda sidang.
Kendati tidak mempersoalkan ketidakhadiran saksi, Yusril keberatan sikap pemohon yang menarik saksi yang telah disumpah. Sebelum sidang dimulai sudah ada 17 saksi, 15 saksi fakta 2 saksi ahli, yang telah disumpah.
Berdasarkan rapat permusyawaratan hakim, seluruh pihak yang bersengketa dibatasi mendatangkan saksi sebanyak 15 orang untuk saksi fakta dan 2 oranguntuk saksi ahli.
Kepada hakim, pemohon berargumentasi pihaknya berhak menarik saksi dan meminta hakim menerima saksi yang belum datang.
Yusril mengaku heran atas sikap pemohon seperti itu.
"15 saksinya ini sudah disumpah sekarang dua mau ditarik mau dimasukin lagi dua orang yang baru itu, kita keberatan. Kalau orang sumpah dilanggar dalam hukum islam bayar kafarat, harus potong unta atau kambing itu. Karena kafarat itu dilanggar," ujar Yusril.