Makassar - Jafar Umar Thalib, mantan panglima Laskar Jihad, ditetapkan sebagai tersangka perusakan rumah warga di Papua. Kasus perusakan ini pun akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada hari ini.
Berdasarkan jadwal sidang yang tertera di PN Makassar, Rabu (12/6/2019), sidang eks panglima jihad ini terdaftar dengan Sidang Perkara Nomor 808/PID,Sus/2019/PN MKS.
"Dalam perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam, dengan terdakwa Abdullah Jafar Umar Thalib dan kawan-kawan, agenda sidang pertama," bunyi keterangan resmi pihak PN Makassar.
Rencananya, sidang ini akan digelar di ruang sidang Bagir Manan pada pukul Rp 13.00 WITa nanti.
Kasus Ustaz Jafar berawal saat Henock Niki (41) memutar musik rohani dengan volume keras di rumahnya di Jalan Protokol Koya Barat, Distrik Muara Tami, Jayapura, pada Rabu, 27 Februari 2019, sekitar pukul 05.30 WIB.
Tiba-tiba Henock dikagetkan tujuh orang yang datang ke rumahnya. Tujuh orang itu termasuk Ustaz JUT, yang menegurnya karena telah mengganggu ibadah di masjid.
"Tersangka JUT (58) mempunyai peran memiliki dua buah Samurai warna merah dan kuning yang selalu ditaruh di dalam mobil Triton miliknya dan menghasut santrinya untuk memperingati ke rumah korban agar mematikan musik rohaninya," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya.
Polisi mengatakan Ustaz Jafar memerintahkan dua santrinya, yakni AJU (20) dan S (42), memakai samurai miliknya untuk memotong kabel dan sound di rumah korban. Dua samurai itu turut diamankan. "Barang bukti yang diamankan satu bilah samurai warna kuning, satu bilah samurai warna merah, potongan kabel sound, dua buah speaker sound (rusak), satu unit mobil Mitsubishi Triton warna hitam nomor polisi DS-8366-J," katanya.
Ustaz Jafar dan enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka masing-masing memiliki peran:
1. JUT (58) mempunyai peran memiliki dua samurai warna merah dan kuning yang selalu ditaruh di dalam mobil Triton miliknya dan menghasut santrinya untuk memberi peringatan ke rumah korban agar mematikan musik rohaninya;
2. AJU (20) mempunyai peran membawa samurai warna kuning untuk memotong kabel dan sound di rumah korban;
3. S alias AY (42) mempunyai peran membawa samurai warna merah untuk memotong kabel dan sound korban;
4. AR (43) mempunyai peran ikut masuk ke dalam rumah korban dan ikut menegur pemilik rumah untuk mematikan musik rohani;
5. IJ (29) mempunyai peran ikut berada di halaman rumah korban dan ikut menegur pemilik rumah untuk mematikan musik rohani;
6. MM alias Z (31) mempunyai peran ikut berada di halaman rumah korban dan ikut menegur pemilik rumah untuk mematikan musik rohani;
7. AR alias A (20) mempunyai peran ikut berada di halaman rumah korban dan ikut menegur pemilik rumah untuk mematikan musik rohani.
Atas perbuatannya, JUT dan enam santrinya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa, menguasai, dan memiliki senjata tajam tanpa izin dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 tentang barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.