BERITA TERBARU PREDIKSI | SYAIR | PAITO ANGKA | PAITO WARNA

BERITAPAITO | PREDIKSI SD,SGP,HK | SYAIR | BBFS GENERATOR | BUKU MIMPI | ANGKA MISTIK | TABEL TEYSEN | BERITA TERPOPULER | PAITO ANGKA | TARIKAN ANGKA JITU

INFO :

Selamat Datang di beritapaito Terimakasih Sudah Mengujungi Blogspot Kami,Selalu Di Pantau Terus Yah Sob.Salam Kompak !!!
SELAMAT DATANG
Terimakasih Untuk Para Sobat Yang Sudah Berkunjung. Selalu Pantau Perkembangan Blog beritapaito ini. Semoga Prediksi beritapaito ini Bermanfaat Dan Membawa Keberuntungan Bagi Sobat Semua Yang Ada Disini. Salam Jackpot all.
Disini Tempat Berkumpulnya Pecinta Angka Hanya sebatas tempat kumpul2 dan saling membantu ! Terimakasih atas kunjungannya semoga kebaikan sobat di balas dengan kebaikan juga.
TIPS KEAMANAN BETTING ONLINE: Harap Periksa Kembali Betting Sobat Melalui Menu Invoice, Betting Yang Sah Adalah Tampil Dimenu Invoice / Data Transaksi, Jangan Lupa Screenshot Bettingan Anda Sebelum Keluar Dari Area Member Demi Menjaga Hal2 Yang Dapat Merugikan Anda Seperti Pengeditan Bettingan Dll… Sebelum Melakukan Betting Online Pastikan Pasaran Yang Terpilih Sesuai Dengan Yang Sobat Inginkan. Pada Saat Melakukan Registrasi Akun, Gunakanlah Data Yang Valid. No Dan Nama Rekening, email, No Hp dll. Hal ini Sangat Dibutuhkan Jika Suatu Saat Terjadi Hal Yang Tidak di Inginkan. Usahakan Selalu Update Info Dari Menu Memo di Akun Sobat. Bermainlah Dengan Bijak Dan Aman Tetap Gunakan Logika. SALAM JACKPOT Menogel Yang Pintar Bijaksanalah Karena Tidak Ada Satupun Manusia Didunia ini Yang Tau Pasti Angka Jadi Bukaan Setiap Result.
YUKKUMPUL2
Pasaran Buka Tutup Livedraw Diundi
SYDNEY 13:15 14:00 Klik Disini Setiap Hari
SINGAPORE 17:30 17:45 Klik Disini Hari Tertentu
HONGKONG 22:30 23:00 Klik Disini Setiap Hari
YUKKUMPUL2

Tuesday, June 11, 2019

Pilu Pengakuan Polwan yang Video Call dengan Telanjang Dada

Pilu Pengakuan Polwan yang Video Call dengan Telanjang Dada

Makassar - Seorang Polwan di Makassar, Sulsel, tertipu dengan akun fiktif di Facebook Kompol Tyo Darks. Terbujuk rayuan Kompol palsu itu, korban mau video call dengan telanjang dada. Siapa nyana, ternyata Kompol Tyo Darks adalah narapidana di LP Kota Agung, Lampung yang sejatinya bernama Alfiansyah.

Video call di WhatsApp itu terjadi pada 24 Juli 2018 pagi. Alfiansyah merayu korban yang baru selesai mandi dan membuka handuknya. Awalnya korban tidak mau, tetapi kemudian dirayu sehingga korban terbujuk dan membuka handuknya.

Tanpa diketahui korban, Alfiansyah men-screenshoot video call itu. Alfiansyah akhirnya mengantongi foto korban yang sedang telanjang dada. Alfiansyah menggunakan foto itu untuk memeras dan menyebarkan ke sosmed dan Grup WhatsApp.

"Saya merasa malu dan dipecat," kata korban yang tertuang dalam putusan PN Makassar sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Rabu (12/6/2019).

Korban mengakui ia mengenal dengan Alfiansyah di Facebook dan menjalin hubungan asmara. Ia melakukan video call dengan harapan bisa bertatap muka atau melihat langsung Alfiansyah.

"Saya dihubungi kembali olehnya dan dimintai uang Rp 2,5 juta yang katanya akan digunakan untuk biaya perbaikan kendaraan," tutur korban.

Namun korban tidak menyanggupinya. Karena tidak dikirimi uang, Alfiansyah mengirim SMS ke korban dan mengancam menyebarkan foto telanjang dada korban.

"Saya baru mengetahui sekitar pukul 15.30 WITA dari teman angkapan di kepolisian melalui Grup WhatsApp 'Polwan Nusantara' yang tugas di Bengkulu," tutur korban.

Lalu siapakah Alfiansyah? Selidiki punya selidik, ia merupakan terpidana kasus pembunuhan. Saat itu, ia sedang menjalani masa pemidanaan di LP Kota Agung. Dari 8 tahun penjara yang harus dijalani, ia sedang menapak tahun ketiga.

"Saya melakukan komunikasi dengan korban di dalam Kamar 5 Blok B Lapas Kota Agung, Tanggamus," tutur Alfiansyah.

Setelah kasus ini terbongkat, Alfiansyah kemudian diangkut dari LP Lampung dan diangkut ke Makassar untuk diadili.

"Menjatuhkan pidana kepada Alfiansyah alias Fian bin Saum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ujar majelis yang diketuai oleh Imam Suprijadi dengan anggota Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Loleh. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan Alfiansyah menghancurkan karier korban. Selain itu juga membuat malu korban.

"Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat Terdakwa menjalani pidana di Lapas Kota Agung, Tenggamus, Bandar Lampung," putus majelis dengan suara bulat.