Makassar - Seorang Polwan di Makassar, Sulsel, tertipu dengan akun fiktif di Facebook Kompol Tyo Darks. Terbujuk rayuan Kompol palsu itu, korban mau video call dengan telanjang dada. Siapa nyana, ternyata Kompol Tyo Darks adalah narapidana di LP Kota Agung, Lampung yang sejatinya bernama Alfiansyah.
Video call di WhatsApp itu terjadi pada 24 Juli 2018 pagi. Alfiansyah merayu korban yang baru selesai mandi dan membuka handuknya. Awalnya korban tidak mau, tetapi kemudian dirayu sehingga korban terbujuk dan membuka handuknya.
Tanpa diketahui korban, Alfiansyah men-screenshoot video call itu. Alfiansyah akhirnya mengantongi foto korban yang sedang telanjang dada. Alfiansyah menggunakan foto itu untuk memeras dan menyebarkan ke sosmed dan Grup WhatsApp.
"Saya merasa malu dan dipecat," kata korban yang tertuang dalam putusan PN Makassar sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Rabu (12/6/2019).
Korban mengakui ia mengenal dengan Alfiansyah di Facebook dan menjalin hubungan asmara. Ia melakukan video call dengan harapan bisa bertatap muka atau melihat langsung Alfiansyah.
"Saya dihubungi kembali olehnya dan dimintai uang Rp 2,5 juta yang katanya akan digunakan untuk biaya perbaikan kendaraan," tutur korban.
Namun korban tidak menyanggupinya. Karena tidak dikirimi uang, Alfiansyah mengirim SMS ke korban dan mengancam menyebarkan foto telanjang dada korban.
"Saya baru mengetahui sekitar pukul 15.30 WITA dari teman angkapan di kepolisian melalui Grup WhatsApp 'Polwan Nusantara' yang tugas di Bengkulu," tutur korban.
Lalu siapakah Alfiansyah? Selidiki punya selidik, ia merupakan terpidana kasus pembunuhan. Saat itu, ia sedang menjalani masa pemidanaan di LP Kota Agung. Dari 8 tahun penjara yang harus dijalani, ia sedang menapak tahun ketiga.
"Saya melakukan komunikasi dengan korban di dalam Kamar 5 Blok B Lapas Kota Agung, Tanggamus," tutur Alfiansyah.
Setelah kasus ini terbongkat, Alfiansyah kemudian diangkut dari LP Lampung dan diangkut ke Makassar untuk diadili.
"Menjatuhkan pidana kepada Alfiansyah alias Fian bin Saum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ujar majelis yang diketuai oleh Imam Suprijadi dengan anggota Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Loleh. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan Alfiansyah menghancurkan karier korban. Selain itu juga membuat malu korban.
"Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat Terdakwa menjalani pidana di Lapas Kota Agung, Tenggamus, Bandar Lampung," putus majelis dengan suara bulat.