
FS (25) menawarkan istrinya NV (27) lewat grup media sosial facebook bernama Fantasi Suami-Istri. NV dijajakan untuk memberikan layanan seksual kepada setiap pelanggan, termasuk dengan dua pria sekaligus alias threesome.
"Agak unik ya. Kita awalnya mendapat laporan dari masyarakat adanya kegiatan layanan seksual yang menawarkan Fantasi Suami-Istri," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung di Kepanjen, Senin (24/6).
Jajaran Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan FS bersama istrinya, NV di hotel kawasan Singosari, Kabupaten Malang. Keduanya diamankan dalam sebuah transaksi dengan pelanggan untuk hubungan seksual dengan dua orang pria.
Pelanggan melanjutkan percakapan melalui WhatApps. Saat FS menawarkan jasa pelayanan seksual istrinya untuk threesome, dipatok tarif Rp3 Juta.
Pelanggan diminta mengirim uang muka terlebih dahulu sebagai tanda keseriusan. Kemudian pelaku bersama istrinya yang asal Kota Lamongan menuju ke Malang. Selanjutnya bertiga masuk ke sebuah kamar hotel. FS pun meminta pelunasan sebelum pelayanan dimulai.
Polisi menyita sejumlah bukti di antaranya bukti transfer, buku tabungan, pakaian dalam, sprei dan lain-lain. Pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku juga dijerat pasal 30 jo pasal 4 ayat 2 huruf D Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku anggota grup Fantasi Pasutri berisi pasangan suami istri yang menyediakan layanan hubungan suami istri. Layanan hubungan suami istri tersebut di antaranya ditawarkan dengan dua pria.
Sementara FS sendiri mengaku baru satu kali mendapatkan order. "Tapi kita tidak percaya begitu saja. Kota akan melakukan pendalaman. Kita akan menyelidiki orang-orang yang ada di dalam grup facebook ini yang merupakan pasangan-pasangan suami istri," ungkapnya.