Dua pelaku pencabulan terhadap pelajar SMA di Tangerang Selatan NMY (16) dibekuk polisi. Kedua pelaku yakni Jaya Permana (19) dan rekannya Syahbandi (22) alias Dimas diamankan Unit PPA Polres Kota Tangerang Selatan.
Kapolres Kota Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan menerangkan, aksi pencabulan diawali dari pertemanan korban dengan pelaku Jaya Permana dari media sosial facebook.
"Jadi antara korban dengan pelaku ini berpacaran. Diawali dari perkenalan keduanya di media sosial, kurang lebih sudah setahun berpacaran," kata Ferdy di Mapolresta Tangsel, Selasa (16/7).
Aksi pencabulan itu, kata Ferdy, terungkap setelah kakak korban melaporkan kejadian yang dialami adiknya pada pertengahan Juni 2019. "Setelah didalami dari keterangan kakaknya, korban mengakui kalau dia pernah disetubuhi di salah satu gubuk di Perumahan Reni Jaya, Pamulang," ujar dia.
Ferdy menerangkan, korban dan pelaku awalnya bertemu dalam sebuah gubuk. Korban tidak curiga lantaran berstatus pacaran dengan Jaya. Korban kemudian dicabuli bergantian oleh Dimas dan Jaya.
"Karena korban dan pelaku ini pacaran, korban tidak curiga. Saat berada di dalam gubuk, rekan korban atas nama Dimas melakukan persetubuhan di awal. Sementara pacar korban, Jaya Permana kemudian melakukan aksi persetubuhan kembali terhadap korban secara bergantian," ucapnya.
Ferdy mengungkapkan, Jaya Permana adalah pegawai Laundry. Sementara temannya, Dimas bekerja sebagai penjual air minum dalam kemasan (AMDK).
Atas perbuatannya, Jaya Permana dan Syahbandi alias Dimas, terancam hukuman penjara penjara maksimal 15 tahun.
"Kedua pelaku dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan. Sementara pengakuannya, korban dan pelaku tidak dalam pengaruh alkohol. Mungkin karena bujuk rayu atau ancaman yang dilakukan pelaku terhadap korban," tandas Ferdy.