Kutai Kartanegara - Pasangan suami istri yang tinggal di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Nur Alamsyah (25) dan Hanik Andika Setiawati (27), dijebloskan ke penjara. Keduanya mengakui menganiaya balita perempuan inisial ANA yang masih berusia 4 tahun. Hanya karena kesalahan sepele lazimnya kesalahan anak seusia itu, keduanya memukuli korban.
Hanik merupakan ibu tiri korban. Dia juga punya anak kandung, usia balita. Sementara Alamsyah, adalah ayah kandung korban. Keseharian korban ANA cukup mengenaskan.
"Saya akui, saya ibu tiri anak itu. Saya kecewa, tidak diakui bapak dari suami saya (Alamsyah). Yang setuju cuma ibunya," kata Hanik, diwawancarai wartawan di Polres Kutai Kartanegara, Selasa (9/7).
Kekecewaan itu dilampiaskan pada Balita ANA yang sesungguhnya sangat memerlukan kasih sayang orangtua. "Anak itu sering buang makan sembarang, kalau lagi mengunyah," kata Hanik.
Puncaknya saat balita ANA buang air besar sembarang tempat. Bahkan di dalam rumah. Hanik kembali menganiaya balita ANA. "Saya habis cari sayur kangkung. Saya lihat begitu (BAB) sembarang tempat, ya saya marah, karena saya sudah capek," kesalnya.
Soal luka di jari tangan kanan balita ANA, Hanik dan Alamsyah kompak, menyebut luka memar di jari hingga membiru dan membengkak, bukan karena dipukul. "Itu terjepit pintu, bukan dijepit pintu (sengaja menjepitkan di pintu)," kilah Hanik dan Alamsyah.
"Kalau soal rambut (nyaris digundul), itu karena sakit di kulit kepala. Jadi kata dokter, harus dipotong rambutnya supaya obat kulit bisa meresap," tambah Alamsyah.
Namun Alamsyah mengakui memukuli anak kandungnya itu. "Karena main pisau dengan adiknya (anak kandung Hanik), saya pukul di punggung. Cuma dua kali, tapi iya sapunya patah," ungkap Alamsyah.
Diketahui, keduanya ditangkap tim Reskrim Polres Kutai Kartanegara, Senin (8/7) dini hari kemarin, menyusul viralnya video balita ANA, yang memperlihatkan luka-luka di jarinya, di telinga dan di punggung. Begitu ditanya, balita ANA mengaku dipukul kedua orangtuanya. Polisi akhirnya menjebloskan keduanya ke penjara.