Jawa Barat - Andi Kusmana (25) dinilai bersalah menyebarkan video hoaks surat suara telah dicoblos di KPU Medan sebelum Pemilu. Warga Ciamis, Jawa Barat, ini pun dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan.
Tuntutan terhadap Andi disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/7). JPU mendakwanya telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elktronik (ITE).
"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selam 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 2 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 2 bulan kurungan," kata Randi di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.
Seusai mendengar nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Andi Kusmana ditangkap setelah mengunggah video disertai dengan caption: KPU Medan digerebek warga sedang mencoblos surat suara 01 kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata...keburukan petahana kebusukan rezim jokowi dan koalisinya mulai terbongkar. Penguasa bangsat. Video itu diunggah di akun Facebook atas nama Kusmana milik terdakwa.
Padahal adegan di video itu bukan terjadi di KPU Medan, melainkan kericuh di Pilkada KPU Tapanuli Utara pada 2018. Pihak KPU Medan kemudian melaporkan pemilik akun Facebook itu ke Polda Sumut. Andi pun ditangkap.