Medan - Tim gabungan menggagalkan penyelundupan 6 Kg sabu-sabu melalui jalur laut. Dua warga negara (WN) Malaysia diringkus saat membawa narkotika itu di perairan Selat Malaka wilayah Indonesia. Dua WN Malaysia yang ditangkap yakni YBL (55), dan OCP (56). Keduanya warga Kuala Kurau, Perak, Malaysia.
Tiga WN Indonesia yang menjadi penerima dan diduga akan mengedarkan sabu-sabu itu di Medan juga diringkus. Ketiganya masing-masing pasutri AV (32) dan RS (30), warga Perumahan Pinang Baris Permai, Medan, serta SR (29), warga Perumahan Bayu Mas Indah, Jalan Pasar III Tapian Nauli, Medan.
YBL dan OCP ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Bea Cukai, dan Polda Sumut di Selat Malaka wilayah Indonesia. "Keduanya kita tangkap di perairan Gosong Siguna-guna, Sergai, Sumut. Mereka disergap saat berada di atas speedboat, Senin (1/7) sekitar pukul 23.00 Wib," sebut Brigjen Pol Atrial, Kepala BNNP Sumut, Selasa (9/7).
Petugas menemukan 6 Kg sabu-sabu di dalam speedboat yang digunakan kedua WN Malaysia. Mereka juga mengamankan dokumen milik YBL dan OCP, serta 2 unit handphone.
Dari pemeriksaan diketahui bahwa OCP berperan sebagai tekong. Sementara YBL bertugas menyiapkan dan mengatur serah terima barang. Keduanya mengaku sabu-sabu dibawa dari Pantai Kurau, Perak, Malaysia. Mereka mendapat perintah dari Mr X yang berada di negeri jiran.
Penangkapan kemudian dikembangkan. Petugas melakukan control delivery narkotika ke Medan. Mereka menangkap seorang kurir penerima barang, yakni AV di kamar 201 Penginapan Jangga House, Jalan Sei Tuan, Medan, Jumat (5/7) sekitar pukul 22.30 Wib.
RS yang merupakan istri AV juga diringkus di sana. Perempuan ini diduga turut terlibat. AV mengaku disuruh RS mengambil 6 bungkus sabu-sabu dan menyimpannya di kamar. "Dia diupah Rp1 juta per bungkus sabu yang diterima," jelas Atrial.
Dalam penangkapan ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor, 3 unit HP, dompet berisi ATM dan KTP; tas selempang berisi bukti setoran bank, power bank, flashdisk, dan uang tunai Rp69.000; 100 plastik klip, dan 1 paket sabu seberat 4 gram.
Tak berhenti di sana. Petugas kemudian menangkap SR di lobi Hotel Danau Toba, Medan, pada Sabtu (6/7) sekitar pukul 10.30 Wib. Pria ini tak bisa mengelak. Dia mengaku disuruh seorang laki-laki berinisial P yang belum tertangkap. Dari tangan SR disita tiga unit telepon genggam, dompet berisi sejumlah dokumen, bukti transfer, flashdisk dan uang tunai Rp8,75 juta.
Terhadap tersangka YBL, OCP, AV, RS, dan SR dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun," ucap Atrial.