BERITA TERBARU PREDIKSI | SYAIR | PAITO ANGKA | PAITO WARNA

BERITAPAITO | PREDIKSI SD,SGP,HK | SYAIR | BBFS GENERATOR | BUKU MIMPI | ANGKA MISTIK | TABEL TEYSEN | BERITA TERPOPULER | PAITO ANGKA | TARIKAN ANGKA JITU

INFO :

Selamat Datang di beritapaito Terimakasih Sudah Mengujungi Blogspot Kami,Selalu Di Pantau Terus Yah Sob.Salam Kompak !!!
SELAMAT DATANG
Terimakasih Untuk Para Sobat Yang Sudah Berkunjung. Selalu Pantau Perkembangan Blog beritapaito ini. Semoga Prediksi beritapaito ini Bermanfaat Dan Membawa Keberuntungan Bagi Sobat Semua Yang Ada Disini. Salam Jackpot all.
Disini Tempat Berkumpulnya Pecinta Angka Hanya sebatas tempat kumpul2 dan saling membantu ! Terimakasih atas kunjungannya semoga kebaikan sobat di balas dengan kebaikan juga.
TIPS KEAMANAN BETTING ONLINE: Harap Periksa Kembali Betting Sobat Melalui Menu Invoice, Betting Yang Sah Adalah Tampil Dimenu Invoice / Data Transaksi, Jangan Lupa Screenshot Bettingan Anda Sebelum Keluar Dari Area Member Demi Menjaga Hal2 Yang Dapat Merugikan Anda Seperti Pengeditan Bettingan Dll… Sebelum Melakukan Betting Online Pastikan Pasaran Yang Terpilih Sesuai Dengan Yang Sobat Inginkan. Pada Saat Melakukan Registrasi Akun, Gunakanlah Data Yang Valid. No Dan Nama Rekening, email, No Hp dll. Hal ini Sangat Dibutuhkan Jika Suatu Saat Terjadi Hal Yang Tidak di Inginkan. Usahakan Selalu Update Info Dari Menu Memo di Akun Sobat. Bermainlah Dengan Bijak Dan Aman Tetap Gunakan Logika. SALAM JACKPOT Menogel Yang Pintar Bijaksanalah Karena Tidak Ada Satupun Manusia Didunia ini Yang Tau Pasti Angka Jadi Bukaan Setiap Result.
YUKKUMPUL2
Pasaran Buka Tutup Livedraw Diundi
SYDNEY 13:15 14:00 Klik Disini Setiap Hari
SINGAPORE 17:30 17:45 Klik Disini Hari Tertentu
HONGKONG 22:30 23:00 Klik Disini Setiap Hari
YUKKUMPUL2

Thursday, July 18, 2019

Polisi Gagalkan Pengiriman 30 Kg Ganja ke Jatim di Tol Semarang, Dua Kurir Dibekuk

Polisi Gagalkan Pengiriman 30 Kg Ganja ke Jatim di Tol Semarang, Dua Kurir Dibekuk

Polrestabes Semarang menggagalkan upaya penyelundupan ganja 30 kg yang diduga akan diedarkan ke Jawa Timur dan Indonesia bagian timur oleh dua kurir Abdul Basir warga Sidoarjo dan Kukuk Endit warga Blitar.

"Mereka berdua ini kita tangkap saat akan mengambil paket ganja di kantor ekspedisi Jalan Raya Arjuna 35 Surabaya pada 12 Juni 2019 lalu," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji, Kamis (18/7).

Pengungkapan kasus penyelundupan narkoba terungkap saat polisi mencurigai adanya pengiriman paket ganja melalui jasa ekspedisi bus yang melintas di tol Manyaran-Jatingaleh Semarang.

"Petugas yang curiga langsung menghentikan laju bus. Saat dilakukan cek temukan bungkusan paket dibalut lakban. Setelah dicek ada 30 bungkus isi ganja," ujarnya.

Untuk mengelabui petugas, paket tersebut dimasukkan dalam karung dan ditaburi kopi. "Tujuannya untuk tidak diketahui petugas saat terjaring razia," jelasnya.

Dalam paket berisi ganja itu tertulis pengirim adalah Peni dari Jakarta dan penerimanya adalah Naryo di Surabaya. Dari hasil penyelidikan dilakukan pengejaran dan benar barang dimaksudkan untuk dua orang di Surabaya namun dengan nama berbeda.

"Kita selidiki dengan pengejaran dua tersangka penerima di Surabaya," jelasnya.

Dari hasil keterangan kernet maupun sopir diketahui bahwa pengirim paket tersebut tidak meninggalkan identitas. "Kemudian anggota kami berjaga, melihat siapa yang akan mengambil paket tersebut," ujarnya.

Kasat Res Narkoba AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan dua orang itu sudah menjadi target petugas sejak akhir Desember. Mereka sempat lolos mengedarkan ganja dari Jakarta ke Surabaya seberat 50 kg. Dari hasil penyelidikan anggotanya langsung bergerak saat ada informasi pengiriman yang dilakukan jaringan dari dua tersangka itu.

"Sudah diincar sejak Desember. Mereka sudah loloskan pil inex sama 50 kg ganja," tegas Bambang Yugo Pamungkas.

Kepada petugas, Abdul mengaku satu kali mengirim paket ganja tersebut mendapat upah Rp 12 juta. Namun, ia hanya diperintah mengirim lewat alamat atau langsung bertemu dengan pembeli.

"Sudah dua kali ini. Kalau habis dapat Rp12 juta," ujar Abdul.

Kini Abdul Basir dan Kukuk Endit dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga hukuman mati.