Polrestabes Semarang menggagalkan upaya penyelundupan ganja 30 kg yang diduga akan diedarkan ke Jawa Timur dan Indonesia bagian timur oleh dua kurir Abdul Basir warga Sidoarjo dan Kukuk Endit warga Blitar.
"Mereka berdua ini kita tangkap saat akan mengambil paket ganja di kantor ekspedisi Jalan Raya Arjuna 35 Surabaya pada 12 Juni 2019 lalu," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji, Kamis (18/7).
Pengungkapan kasus penyelundupan narkoba terungkap saat polisi mencurigai adanya pengiriman paket ganja melalui jasa ekspedisi bus yang melintas di tol Manyaran-Jatingaleh Semarang.
"Petugas yang curiga langsung menghentikan laju bus. Saat dilakukan cek temukan bungkusan paket dibalut lakban. Setelah dicek ada 30 bungkus isi ganja," ujarnya.
Untuk mengelabui petugas, paket tersebut dimasukkan dalam karung dan ditaburi kopi. "Tujuannya untuk tidak diketahui petugas saat terjaring razia," jelasnya.
Dalam paket berisi ganja itu tertulis pengirim adalah Peni dari Jakarta dan penerimanya adalah Naryo di Surabaya. Dari hasil penyelidikan dilakukan pengejaran dan benar barang dimaksudkan untuk dua orang di Surabaya namun dengan nama berbeda.
"Kita selidiki dengan pengejaran dua tersangka penerima di Surabaya," jelasnya.
Dari hasil keterangan kernet maupun sopir diketahui bahwa pengirim paket tersebut tidak meninggalkan identitas. "Kemudian anggota kami berjaga, melihat siapa yang akan mengambil paket tersebut," ujarnya.
Kasat Res Narkoba AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan dua orang itu sudah menjadi target petugas sejak akhir Desember. Mereka sempat lolos mengedarkan ganja dari Jakarta ke Surabaya seberat 50 kg. Dari hasil penyelidikan anggotanya langsung bergerak saat ada informasi pengiriman yang dilakukan jaringan dari dua tersangka itu.
"Sudah diincar sejak Desember. Mereka sudah loloskan pil inex sama 50 kg ganja," tegas Bambang Yugo Pamungkas.
Kepada petugas, Abdul mengaku satu kali mengirim paket ganja tersebut mendapat upah Rp 12 juta. Namun, ia hanya diperintah mengirim lewat alamat atau langsung bertemu dengan pembeli.
"Sudah dua kali ini. Kalau habis dapat Rp12 juta," ujar Abdul.
Kini Abdul Basir dan Kukuk Endit dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga hukuman mati.